SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II DPRD Banten tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda tentang Taman Hutan Rakyat atau Tahura Banten di Kabupaten Pandeglang.
Raperda Tahura Banten merupakan inisiasi DPRD Banten. Digodok guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tahura.
Sekertaris Komisi II DPRD Banten l, Oong Syahroni mengatakan, Raperda Tahura Banten itu menyusul kabar baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI yang telah memperluas kawasan Tahura. Yang tadinya hanya 1.595 hektare menjadi 8.425 hektare.
“Dengan hadirnya atau terbitnya SK (tentang perluasan Tahura) itu, maka kita perlu memayungi Tahura dalam bentuk Perda. Maka Komisi II berinisiasi bahwasannya Raperda tahun ini akan difokuskan kepada pembahasan Tahura,” kata Oong, Jumat, 2 Juni 2023.
Oong mengatakan, pihaknya beberapa hari yang lalu sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanaan Banten serta stakeholder terkait.
Adapun progres Raperda ini sudah mencapai ekspose tentang kondisi terakhir Tahura dan rencana pemanfaatan berikut konservasinya.
“Kita pastikan bahwa Raperda ini harus segera diselesaikan dengan cepat biar penanganan dan pemanfaatannya bisa optimal. Karena pada Tahura ini ada potensi pendapatan daerah baik itu dari sisi wisata, pendapatan dari hasil hutan bukan kayu, atau pendapatan lainnya sekaligus pemberdayaan masyarakat di lingkungan hutan,” ungkapnya.
Jika Rapeeda Tahura Banten ini telah disahkan, kata Oong, Pemrpov Banten harus bisa memberikan perhatian lebih terhadap konservasi Tahura dengan adanya alokasi anggaran khusus.
“Kita ingin Tahura itu bukan hanya sebagai paru-paru dunia, tapi menjadi ikonnya Banten. Di sana nanti tidak hanya ada konservasi tapi ada juga tempat pelatihan, tempat pendidikan, tempat riset dan lain-lain,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aguus Priwandono











