KH Hasyim Asy’ari melihat, hal yang jauh lebih bermanfaat dirasakan oleh banyak orang adalah mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ketimbang ibadah haji yang kemaslahatannya untuk pribadi.
KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa haji tidak wajib itu karena kondisi sosial politik yang mewajibkan umat Islam untuk mengangkat senjata. Untuk berjihad melawan penjajah demi kemerdekaan Indonesia seutuhnya, sesuai fatwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pula pada 22 Oktober 1945.
Fatwa haji tidak wajib itu sekaligus untuk menghalangi umat Islam di Indonesia menerima penawaran perwakilan Belanda di Indonesia, Van der Plas.
Van der Plas menawarkan pemberian fasilitas pemberangkatan haji. Dia juga memberikan jaminan keamanan perjalanan ibadah haji.
Jaminan keamanan ini diberikan karena medio tahun 1941 sampai 1949, kecil kemungkinan bagi umat Islam di Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah haji.
Pada masa itu, Perang Dunia II pecah. Lautan dijaga oleh Angkatan Laut penjajah.
Kondisi ini ditulis oleh Henry Chambert-Loir dalam buku “Naik Haji di Masa Silam (2019: 72)”. Ia mencatat bahwa kelangkaan jamaah haji di tahun tersebut karena faktor dorongan kuat agama.
Dengan fatwa haji tidak wajib itu, umat Islam di Indonesia lebih memilih siaga. Mereka bergerak melawan Agresi Militer Belada I pada 1947 dan Agresi Militer Belanda II pada 1948. (*)
Reporter/Editor: Agus Priwandono











