“Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap IS di Lampu Merah Pasar Rebo, Jalan Tb Simatupang, Kota Jakarta Timur,” kata Rachmad.
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap, keduanya dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap jaringan dari tersangka,” ujar Rachmad.
Rachmad mengungkapkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara selama 20 tahun.
“Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.312,485 gram dapat menyelamatkan 5.248 orang generasi penerus bangsa,” tutur Rachmad. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











