LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkab Lebak dan DPRD Lebak tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lalu, bagaimana nasib ruangan khusus rokok sejumlah kantor dinas dan fasilitas umum lainnya saat kebijakan ini diberlakukan?
Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, nasib ruangan khusus rokok di dinas dan fasilitas umum lainnya hingga kini masih dalam pembahasan.
“Untuk ini tetap diatur, lebih detailnya di perda,” kata Wiwin kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 7 Juni 2023.
Dijelaskan Wiwin, untuk kantor dinas di seluruh Kabupaten Lebak, nantinya akan merupakan kawasan yang dilarang untuk kegiatan merokok.
“Ya dalam Raperdanya kantor dinas menjadi salah satu kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Terkait kapan Raperda disahkan, Wiwin menuturkan masih menunggu hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi.
“Masih menunggu hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi. Perda KTR belum ditetapkan, kita masih menunggu,” tuturnya.
Ditambahkan Wiwin, jika semua proses sudah lancar maka Perda KTR akan selesai bulan depan dan kemudian di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Ya, kalau prosesnya lancar paling lambat bulan depan,” ucapnya.
Reporter: Nurandi
Editor : Merwanda











