TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel menanggapi banyaknya kritik terkait maraknya baliho dan alat peraga kampanye partai yang bertebaran di Tangsel, padahal belum memasuki masa kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep, saat ini Bawaslu tidak ada kewenangan untuk menindak baliho dan alat peraga kampanye yang bertebaran hampir diseluruh pelosok Tangsel.
Menurutnya, Bawaslu Tangsel diberi kewenangan menindak segala bentuk pelanggaran kampanye saat masuk masa Pemilu dan masa kampanye.
“Kami sampai hari ini tidak melakukan tindakan apapun, karena kami belum punya hak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Jadi yang sekarang ini bertebaran namanya APS, belum APK (Alat Peraga Kampanye), cuma kami hanya melakukan pendataannya saja,” ujarnya, Rabu, 7 Juni 2023.
Acep mengatakan, jika banyak pihak yang protes baliho-baliho dipasang disembarang tempat dan mengganggu ketertiban, keindahan lingkungan dan sebagainya, maka hal itu dapat dilaporkan dan akan ditindak Sat Pol PP Tangsel.
“Kami menyerahkan itu kepada Sat Pol PP. Terserah Sat Pol PP dengan ketentuan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan-red) nya atau dengan izinnya dan sebagainya silakan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menegaskan pihaknya selalu turun ke lapangan menertibkan baliho-baliho yang mengganggu K3.
“Terus, kami lakukan penertiban, tidak hanya menunggu laporan saja, kami tiap hari menyisir wilayah-wilayah untuk menertibkan baliho-baliho,” ujarnya.
Sapta mengakui, banyak pihak yang protes ketika balihonya ditertibkan Sat Pol PP, namun ia selalu memberikan pengertian kepada pihak-pihak yang balihonya ditertibkan.
“Itu dinamika di lapangan, wajar saja, tapi kita kan bekerja berdasarkan Perda, berdasarkan aturan, jadi tinggal diberi pemahaman saja,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Abdul Rozak