SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tersangka kasus tawuran antarpelajar di Jalan Syekh Nawawi Albantani, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Rabu malam, 7 Juni 2023, bertambah.
Kini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak lima orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
“Tersangka ada lima orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Nandar, Jumat, 9 Juni 2023.
Nandar mengungkapkan, jumlah pelaku tawuran yang diamankan juga bertambah, dari 15 orang menjadi 18 orang.
Saat ini, belasan remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.
“Yang diamankan sudah 18 orang,” ujar Nandar.
Kasus tawuran yang melibatkan puluhan pelajar terjadi sekira pukul 18.42 WIB. Tawuran tersebut melibatkan puluhan pelajar dari tiga sekolah menengah di Kota Serang dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, para pelajar yang terlibat tawuran tersebut berasal dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang, dan STM Setia Budhi Rangkasbitung.
“(Yang melakukan tawuran) pelajar kelas satu dan dua, selain itu ada juga pelajar yang DO (Drop Out),” ujar Kapolresta Serang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto.
Akibat tawuran antarpelajar tersebut menimbulkan empat korban luka-luka. Keempatnya adalah MRF (16), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak; NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung.
Keempatnya mengalami luka bacok di bagian punggung, jari tangan, dan lengan.
“Keempatnya diobatin dan sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Sofwan.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Sofwan meminta pihak sekolah dan orang tua untuk terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas anak mereka.
Perwira menengah Polri tersebut juga berharap, para remaja menghindari tawuran supaya terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan masa depan mereka.
“Mohon kerja sama orang tua remaja untuk mendidik putranya,” tutur mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











