SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Revisi UU ITE itu dilakukan pasca DPR mendapatkan banyak kritik dan masukan atas penerapan UU itu. Khususnya pada Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE yang disebut sebagai pasal karet.
Ketiga pasal itu disebut sebagai pasal karet, sebab dalam penerapannya mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan mereka sendiri.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menyebut bahwa pasal karet itu perlu direvisi, sebab banyak disalahartikan oleh banyak pihak.
“Revisi undang-undang ini dilakukan karena banyak pasal-pasal yang dianggap karet, di antaranya yang ambigu kemudian menjadi istilah orang umum itu jadi pasal karet. Alhamdulillah kita sudah banyak menerima masukan terkait revisi UU ITE ini,” kata Jazuli saat mengikuti kunker Komisi I DPR RI ke Pemrpov Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat, 10 Juni 2023.
Jazuli mengatakan, produk hukum berupa undang-undang tentunya harus berjalan secara objektif. Sementara, dalam penerapan UU ITE selama ini banyak masalah ringan yang terlalu dibesar-besarkan.
“Kita ingin undang-undang itu kan dibuat agat bisa berlaku seobjektif mungkin. Tapi pada kenyataannya UU ITE ini malah mengatur bagaimana pas yang sebenarnya masalahnya ringan, tapi diberat-beratkan. Dan ada masalahnya yang berat tapi diringankan gitu loh. Sehingga pasal karet ini tentunya perlu direvisi,” ucapnya.
“Kayak tadi masukkan dari Kapolda (Banten) itu bagus tentang judi online, masak bandar sama orang yang memasang sama hukumannya gitu loh. Ini contoh aja,” sambungnya.
Ia pun berharap dengan adanya revisi UU ITE ini tidak ada lagi pasal karet yang dapat merugikan banyak pihak.
Undang-undang, kata Jazuli, harus sesuai dengan konstitusi negara.
“Undang-undang ini kan tidak berdiri sendiri, nanti ada kaitannya dengan KUHP dengan yang mengatur itu lebih detail ya sesuai dengan aturan itu. Jadi yang bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan konstitusi, tentu di nrgeri ini kita tidak boleh biarkan berkembang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











