Hal tersebut dilakukan agar anak tetap dalam pengawasan orang tua dan tidak menjadi korban kekerasa seksual.
“Jadi seperti itu akibat dari penyalahgunaan medsos. Mungkin di sini juga perhatian orang tua dan keluarga karena memang tanggung jawab terhadap perlindungan anak ini mulai dari Pemerintah, masyarakat, keluarga hingga orang tua,” jelasnya.
Meski demikian, tak sedikit juga korban kekerasa seksual terhadap anak berdasarkan laporan yang diterima DP3AKB, pelakunya adalah orang terdekat.
“Hal-hal yang telah diambil pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Karena pelaku ini kebanyakan orang-orang terdekat,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat gejala-gejala kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak, agar segera dapat ditangani.
“Kalau tidak bisa ditangani di tingkat masyarakat, ya melaporkan ke beberapa pintu-pintu yang sudah kita kasih tahu juga,” katanya.
Ia mengatakan, DP3AKB Kota Serang juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dengan mengundang orang tua siswa terkait antisipasi kekerasan seksual terhadap anak.
“Jadi untuk pendampingan ada, karena kita juga menyediakan psikolog, kita juga menyediakan kalau perlu diamankan di rumah aman, kita sudah menyediakan ke fasilitasnya,” tandasnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











