SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Reskrim Polresta Serang Kota menangkap maling motor di Jalan Raya Cikole, Kabupaten Pandeglang, Minggu 11 Juni 2023.
Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai motor milik warga Kota Serang yang hilang dicuri.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri membenarkan adanya penangkapan maling motor berinisial JM (27) di pinggir jalan di wilayah Pandeglang.
“Pelaku berinisial JM warga Kecamatan Cimanuk, Pandeglang,” kata Iwan, Selasa 13 Juni 2023.
Iwan menjelaskan penangkapan pelaku curanmor tersebut, merupakan hasil penyelidikan dari laporan Hafid Wahyudin (28) warga Kampung Kamalaka, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Korban kehilangan sepeda motor Scoopy pada 2 Februari 2023, kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota,” kata Iwan.
Iwan menambahkan setelah dilakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti, kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan pihaknya langsung melakukan pengintaian.
“Saat penangkapan, kami mendapatkan barang bukti dari pelaku, berupa sepeda motor scoopy warna abu abu,” ungkap Iwan.
Iwan menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka, saat melakukan kejahatannya tidak dilakukan seorang diri. JM dibantu rekannya yang masih diburu polisi.
“Saat mengambil sepeda motor milik korban, dibantu temannya berinisial US (masih DPO-red),” kata pria asal Ciamis, Jawa Barat tersebut.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan atas perbuatannya itu tersangka JM akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Iwan.
Dalam kesempatan itu, Iwan mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu berhati-hati memarkirkan kendaraan dan untuk kendaraan agar dikunci ganda saat memarkirkan kendaraan. “Kita harus tetap waspada, jangan parkir sembarangan,” tutur Iwan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











