PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan 2 pemuda berinisial S (25) dan RA (25) karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis shabu.
Penangkapan Polres Pandeglang terhadap 2 pemuda yang membawa shabu ini berlangsung pada Kamis, 21 September 2023 di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, mengungkapkan tim berhasil menangkap dua pemuda bawa shabu ini sekitar pukul 09.45 WIB.
“Iya, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya. Mereka adalah warga Kampung Cikadongdong, Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya, Senin 25 September 2023.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital merek Senssun, 1 bungkus plastik bening berisikan sedotan list merah dalam jumlah banyak.
“Selain itu, kami juga menyita seperangkat alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di dalam tas berwarna merah maroon yang tersimpan di lemari pakaian di kamar rumah S,” tuturnya.
Ia melanjutkan, hasil interogasi terhadap S mengindikasikan bahwa terdapat 5 paket shabu yang sebelumnya disimpan di beberapa titik bersama dengan RA. Selanjutnya, terhadap RA dilakukan penggeledahan di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan 1 unit motor Honda Vario merah yang dipakai untuk tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. S mengakui bahwa shabu diperoleh dari saudara I,” jelasnya.
Kedua pemuda bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Ilman Robiana menegaskan kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.
Tim Sat Reserse Narkoba Polres Pandeglang terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi










