CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan gembel dan pengemis terjaring razia Satpol PP Kota Cilegon, Kamis, 15 Juni 2023.
Mereka terjaring razia dalam giat patroli Pleton TRC dan Regu Srikandi Satpol PP Kota Cilegon di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon, dari simpang PCI hingga Masjid Baitul Islah.
Setelah diamankan oleh Satpol PP Kota Cilegon, belasan gembel dan pengemis itu kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Bidang Penanganan Gangguan Trantibum, Faruk Oktavian menjelaskan, razia tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Keindahan (k3), Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima, dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja.
Sasaran dan target dari razia adalah anak jalanan, manusia silper, gelandangan dan pengemis yang berkeliaran sehingga sangat mengganggu pengguna kendaraan.
“Penertiban PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) rutin kami lakukan dan akan terus kami giatkan secara berkala agar aksi serupa tidak terulang,” ujar Faruk.
Lanjut Faruk, ada 15 orang gembel dan pengemis yang diamankan petugas.
Dijelaskan Faruk, ia tidak menyalahkan warga yang memberi derma kepada pengemis dan pengamen di jalan.
Namun, menurutnya, lebih baik agar lebih selektif dalam memberi sedekah.
Sebab, jika memberi pada pengemis dan pengamen di jalan tidak jelas penggunaannya.
“Lebih baik kalau disumbangkan ke panti asuhan, masjid, atau tempat ibadah lain yang penggunaannya jelas,” ujar Faruk.
Menurut Faruk, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara maksimal agar Cilegon lebih tertib, teratur, dan bisa lebih membuat orang merasa nyaman. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











