SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, AS, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati berinsial FT (16).
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2023 lalu. Kejadiannya di kantor Kecamatan Carenang.
“Kejadiannya di kantor Kecamatan Carenang pada pertengahan Maret 2023 lalu,” ujar Aqyun kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Juni 2023.
“Korban ini santriwati yang sedang melakukan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di kantor Kecamatan Carenang,” kata Aqyun.
Aqyun menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban sedang menyapu.
Korban kemudian dipanggil AS dan diminta masuk ke dalam ruangannya.
Di dalam ruang kerja AS tersebut, AS melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban.
“Kejadiannya di dalam ruangan. Sebelum kejadian, korban ini lagi nyapu dan dipanggil untuk masuk ruangan. Kejadiannya itu pas kantor mau tutup. Kondisinya sudah pasti sepi,” ungkap Aqyun.
Pasca kejadian tersebut, korban mengalami gangguan psikis. Nafsu makannya menurun dan malu untuk bertemu orang lain.
“Anak ini enggak mau keluar rumah, dia enggak mau sosialisasi. Nafsu makannya juga menurun, badannya kurus,” kata Aqyun.
Aqyun mengungkapkan, pasca kejadian tersebut, korban sempat melaporkannya kepada gurunya di pondok pesantren.
Namun, pelaporan tersebut belum ada tidak lanjut sehingga Komnas PA Kabupaten Serang turun tangan untuk melakukan pendampingan.
“Anak ini tinggal (menginap) di pesantren, dia sudah pernah cerita kepada guru dan keluarganya tapi saat itu belum ada tindak lanjutnya,” tutur Aqyun. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono