LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu. Dalam putusannya, MK t menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Pembahasan sistem pemilu yang sebelumnya menuai pro kontra dari kalangan para petinggi partai dan hingga calon legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2024, akhirnya berakhir setelah MK memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ketua DPD PKS Lebak Iip Makmur, menyambut baik keputusan MK yang telah memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“PKS menyambut baik, terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, yang membaca dengan aspirasi rakyat,” katanya kepada Radar Banten, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Iip, semua bakal calon yang tadinya dilema untuk menunggu keputusan MK soal sistem Pemilu 2024, akhirnya mendapatkan kabar baik.
“Harapannya dengan keputusan terbuka ini, semua bakal calon kembali semangat, yang tadinya galau hari ini akhirnya terjawab sudah,” tuturnya.
Dengan keputusan tersebut, Iip menyampaikan semua bakal calon akan mendapatkan kesempatan yang sama dalam kontestasi di Pemilu 2024 mendatang.
“Karena dengan sistem terbuka ini, semua calon anggota Dewan mempunyai kesempatan yang sama, untuk jadi dan dipilih langsung oleh rakyatnya,” ujarnya.
Ditambahkannya Iip, saat ini di DPD PKS Lebak sudah menginstruksikan kepada seluruh bakal calon untuk siap bersaing di Pemilu 2024.
“Dan hari ini juga, kami menginstruksikan ke seluruh bakal calon, untuk segera melakukan strategi pemenangan turun ke masyarakat, untuk memenangkan PKS di 2024,” tegasnya.
Reporter Nurandi
Editor: Aas Arbi