TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-DPD PKS Tangsel mengapresiasi putusan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa sistem Pemilu menggunakan proporsional terbuka.
Ketua DPD PKS Tangsel, Dadang Darmawan mengatakan, putusan MK sudah sesuai dengan harapan Caleg dan aspirasi masyarakat.
“Kami bersyukur dengan putusan itu, berarti MK sudah bisa mendengar aspirasi masyarakat, jadi masyarakat tidak memilih kucing dalam karung, kira-kira analoginya demikian,” ujar Dadang, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut Dadang, dengan putusan yang sesuai keinginan seluruh Caleg PKS membuat pimpinan PKS tidak pusing lagi memikirkan opsi lain dalam menyiasati jika putusan MK menyatakan sistem proporsional tertutup.
“Iya, kira-kira seperti itu (tidak pusing-pusing lagi mencari opsi dalam menyiasati putusan Pemilu proporsional tertutup),” jelasnya.
Dadang mengaku, dengan sistem proporsional terbuka ini akan kembali membangkitkan semangat Caleg yang sempat pesimis terhadap putusan MK.
“Artinya kan para Caleg mempunyai kesempatan yang sama atas seluruh potensinya dan juga bisa lebih aktif lagi mereka menyapa masyarakat dan membuat program-program yang memang bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Dadang berujar, Pemilu dengan sistem proporsional tertutup hanya akan merugikan Caleg dan masyarakat.
Dengan sistem proporsional, Dadang meyakini, dapat mengakomodir Caleg potensial dan masyarakat akan lebih mengenal para Caleg yang memiliki kontribusi, Sehingga, pelaksanaan Pileg akan lebih sehat.
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan atas uji materi sistem Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, MK memutuskan, sistem Pemilu 2024 adalah proporsional terbuka.
Itu artinya, masyarakat dapat memilih Caleg sesuai pilihannya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono