SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat dakwaan mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani tengah disusun.
Dalam waktu dekat, surat dakwaan tersangka dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa tahun 2020 tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Surat dakwaannya lagi disusun, yang buat dari Kejati Banten,” ujar pegawai Kejari Serang kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 20 Juni 2023.
Aklani sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang pada Jumat, 16 Juni 2023.
Penahanan terhadap Kades Lontar periode 2015-2021 tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, merampungkan penyidikan.
Kasubdit III Tipikor, Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa tahun 2020. Ia menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan Dana Desa hampir Rp 1 miliar.
“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.
Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.
Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata, dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.
Oleh penyidik, Aklani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” kata Ade.
Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya menggunakan Dana Desa untuk berfoya-foya. Bahkan, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun Desa Lontar tersebut dipakai untuk menikah lagi.
“Ini sangat miris, Desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” kata Erlan.
Erlan mengungkapkan, Dana Desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar.
“Suka berfoya-foya ke tempat hiburan malam,” tutur Erlan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











