slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Surat Dakwaan Mantan Kades Lontar Disusun

Fahmi by Fahmi
20-06-2023 15:51:56
in Hukum, Kabupaten Serang, Utama
Surat Dakwaan Mantan Kades Lontar Disusun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surat dakwaan mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani tengah disusun.

Dalam waktu dekat, surat dakwaan tersangka dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa tahun 2020 tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

“Surat dakwaannya lagi disusun, yang buat dari Kejati Banten,” ujar pegawai Kejari Serang kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 20 Juni 2023.

Aklani sebelumnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang pada Jumat, 16 Juni 2023.

Penahanan terhadap Kades Lontar periode 2015-2021 tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, merampungkan penyidikan.

Kasubdit III Tipikor, Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan Dana Desa tahun 2020. Ia menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan Dana Desa hampir Rp 1 miliar.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.

Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.

Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata, dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.

Oleh penyidik, Aklani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” kata Ade.

Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya menggunakan Dana Desa untuk berfoya-foya. Bahkan, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun Desa Lontar tersebut dipakai untuk menikah lagi.

“Ini sangat miris, Desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” kata Erlan.

Erlan mengungkapkan, Dana Desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar.

“Suka berfoya-foya ke tempat hiburan malam,” tutur Erlan. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kades Lontarkejati bantenkorupsi dana desaPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Seorang Pemuda Tewas Tenggelam di Situ Tujuh Usai Baku Hantam Berebut Wanita

Next Post

Tiga Ribu Honorer Kota Serang Bakal Ikut Demo ke Jakarta, 7 Agustus Mendatang

Related Posts

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Berita Utama

Polda Banten Terima 460 Bintara Remaja Brimob, Kapolda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

by Fahmi
Sabtu, 20 Juni 2026 08:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Upacara Tradisi Penerimaan 460 Bintara Remaja Satbrimob Polda Banten Tahun 2026 di Markas Komando...

Read moreDetails

Hari Bhayangkara 2026, Polda Banten Gelar Lomba Burung Berkicau dan Pasar Rakyat

Jaring Atlet Terbaik Menuju Kapolri Cup, Polda Banten Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026

Gelar Perkara Khusus PT Trimitra Fabrikasi Engineering Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Ambil Langkah Hukum

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Polsek Cikupa Amankan Pawai Obor dan Dzikir Bersama Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah 

Polsek Cikupa Tangerang Dalami Dugaan Perusakan Mobil Honda Jazz di Citra Raya

Cegah Pelanggaran dan Perkuat Integritas, Bidpropam Polda Banten Gelar Pembinaan Terhadap Personel Brimob

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Next Post
Tiga Ribu Honorer Kota Serang Bakal Ikut Demo ke Jakarta, 7 Agustus Mendatang

Tiga Ribu Honorer Kota Serang Bakal Ikut Demo ke Jakarta, 7 Agustus Mendatang

Kepala FHK2I Dapat Info Honorer Tak Jadi Dihapus

Kepala FHK2I Dapat Info Honorer Tak Jadi Dihapus

Kajati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice Masyarakat Adat di Baduy

Kajati Banten Resmikan Rumah Restorative Justice Masyarakat Adat di Baduy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BNN Kota Tangerang

Edukasi Bahaya Narkoba Digelar BNN Kota Tangerang di Tanah Tinggi

Minggu, 21 Juni 2026 09:08
Penjualan minyak kita

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 08:50
Data Kemiskinan Kabupaten Serang

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 08:35
Pajak kendaraan Banten

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 08:23
Popda Banten 2026

Jadi Juru Kunci Popda 2026, Fraksi Demokrat Minta Disporapar Kabupaten Serang Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 08:04
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35
BNN Kota Tangerang

Edukasi Bahaya Narkoba Digelar BNN Kota Tangerang di Tanah Tinggi

Minggu, 21 Juni 2026 09:08
Penjualan minyak kita

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Minggu, 21 Juni 2026 08:50
Data Kemiskinan Kabupaten Serang

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

Minggu, 21 Juni 2026 08:35
Pajak kendaraan Banten

DPRD Banten Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan, Potensi PAD Hilang Miliaran Rupiah

Minggu, 21 Juni 2026 08:23
Popda Banten 2026

Jadi Juru Kunci Popda 2026, Fraksi Demokrat Minta Disporapar Kabupaten Serang Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 08:04
Calo PT Nikomas Gemilang

Datangi PT Nikomas Gemilang, Pemkab Serang Minta Perusahaan Berantas Calo Tenaga Kerja

Sabtu, 20 Juni 2026 17:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BNN Kota Tangerang

Edukasi Bahaya Narkoba Digelar BNN Kota Tangerang di Tanah Tinggi

by Syaiful Adha
Minggu, 21 Juni 2026 09:08

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang menggelar edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,...

Penjualan minyak kita

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 21 Juni 2026 08:50

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, menanggapi persoalan masih ditemukannya pihak-pihak yang menjual minyak kita diatas Harga Eceran...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak