LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) dan Posko Akses Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan dan pembukaan Posko Jaga Desa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Acara ini digelar di Desa Ciboleger, Baduy, Kecamatan Leuwidamar, Selasa, 20 Juni 2023.
Hadir dalam acara ini, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya; Kajari Lebak, Mayasari; Dandim 0603 Lebak, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi; Kades Ciboleger dan para kasepuhan adat.
“Rumah RJ untuk masyarakat adat dan kasepuhan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Satu-satunya RJ di komunitas atau hukum suku adat. Belum ada di daerah lain. Saya akan laporkan RJ ini ke pak Jampidum dan pak Jaksa Agung,” kata Didik.
Dia mengatakan, keberadaan Rumah RJ sekaligus Posko Akses Keadilan merupakan terobosan yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa dalam banyaknya kasus yang terjadi di tengah masyarakat dengan berbagai macam jenisnya.
“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem restorative justice atau musyawarah mufakat,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Untuk dapat mengajukan RJ, syarat pertama perdamaian, kemudian kerugian maksimal Rp 2,5 juta, dan ancaman kurang dari lima tahun penjara. Artinya, tidak semua kasus dapat dilakukan RJ.
“Tidak semua perkara bisa di RJ. Residivis tidak bisa di RJ,” katanya.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dengan adanya program ini, bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selamanya berujung jeruji besi.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung adanya Rumah RJ ini. Ini terobosan yang sangat baik,” kata mantan anggota DPR RI ini
Kajari Lebak, Mayasari berharap, Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan bagi masyarakat adat dan kesepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara maksimal dan optimal, bukan hanya bagi masyarakat hukum adat di mana Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan itu ditetapkan.
“Tapi, Rumah RJ ini dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat atau melting point bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah-masalah yang dihadapi serta masalah hukum yang dialami baik dalam konsep pra RJ maupun setelah masuk ke ranah APH dalam bingkai konsep RJ,” katanya.
Menurutnya, sebagaimana PERJA Nomor 15 Tahun 2020 bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat, sebagai upaya memberikan akses keadilan serta kemanfaatan kepada masyarakat dan tidak menutup kemungkinan sekiranya menghasilkan terobosan hukum yang kelak dapat dipergunakan dalam menyelesaikan persoalan yang ada di masa yang akan datang. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agus Priwandono











