SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru silat asal Carenang, Kabupaten Serang, berinisial SH (50) rampung, Kamis 22 Juni 2023.
Penyidik Satreskrim Polres Serang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Serang.
“Penyidikan sudah beres. Kamis pekan kemarin sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ungkap Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin 26 Juni 2034.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang menimpa AD (15) terjadi pada Desember 2022. Ketika itu, korban diminta pelaku untuk menjalani ritual Ilmu kebal di dalam sebuah rumah yang dihuni oleh nenek sebatang kara di Carenang.
Tanpa curiga, korban kemudian menuruti permintaan pelaku dan dibawa ke lokasi. Saat berada di lokasi, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya.
Korban yang belum sadar akan dicabuli, menuruti kemauan pelaku dengan melepaskan semua pakaiannya yang ada di tubuhnya. Dalam kondisi bugil, korban dimandikan sambil dicabuli oleh pelaku.
Setelah menjalani ritual ilmu kebal tersebut, korban diantar pulang oleh pelaku. Setibanya di rumah, korban tidak menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kasus pencabulan terhadap siswi SMK di Carenang itu terungkap setelah korban tidak pernah ikut latihan silat lagi dengan pelaku. Ibu korban lantas menanyakan alasannya. Namun saat ditanya dengan pertanyaan itu, korban malah tidak menjawab dan menangis.
Merasa tidak beres, ibu korban lantas meminta bantuan anaknya yang lain untuk menanyakan sebab korban menangis. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku kepada kakaknya.
Pengakuan korban tersebut, oleh kakaknya disampaikan kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Serang pada akhir Desember 2022.
Dari laporan tersebut, polisi baru bisa menangkap pelaku pada pertengahan bulan Februari 2023 ini. Pelaku oleh polisi ditangkap di kediamannya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Pencabulan tersebut dia lakukan dengan memegang kelamin korban dan bagian tubuh yang lain.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. “Kejadian pencabulan ini terjadi pada tanggal 22 Desember 2022,” ujar Yudha.
Yudha mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar. “Pelaku telah kami lakukan penahanan,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











