SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang tidak melakukan penahanan badan terhadap 21 pelajar yang menjadi tersangka kasus tawuran berdarah di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 7 Juni 2023 lalu.
Meski tidak melakukan penahanan badan, puluhan pelajar tersebut berstatus tahanan kota.
“Statusnya jadi tahanan kota,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Senin, 26 Juni 2023.
Edwar menjelaskan, alasan JPU tidak menahan puluhan pelajar tersebut karena tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Puluhan pelajar itu juga telah berkomitmen akan kooperatif dalam menghadapi proses penuntutan.
“Alasan tidak ditahan (badan) karena tidak dilakukan penahanan sebelumnya,” kata Edwar.
Edwar mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut telah rampung.
Dalam waktu dekat, JPU Kejari Serang akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Saat ini kita sedang susun surat dakwaannya, mudah-mudahan tidak lama lagi kita limpahkan,” ungkap Edwar.
Edwar juga mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat 22 pelajar yang menjadi tersangka. Dari 22 tersangka, satu tersangka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap terlebih dahulu.
Oleh JPU Kejari Serang, satu tersangka tersebut ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
“Yang satu sudah P-21 lebih dulu dan dilakukan penahanan di LPKA Tangerang,” ujar Edwar.
Puluhan pelajar dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang, dan STM Setia Budhi Rangkasbitung tersebut ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan stik golf. Akibat tawuran tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka-luka.
Keempat korban adalah MRF (16), warga Warunggunung, Kabupaten Lebak; NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempatnya merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung.
Keempatnya mengalami luka bacokan pada bagian punggung, jari tangan, dan lengan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











