RADARBANTEN.CO.ID – Kurban untuk merayakan Hari Raya Idul Adha. Umumnya, dilakukan oleh muslim yang taat beribadah.
Namun, ada juga umat Islam yang kurang taat beribadah. Jarang salat, bahkan sama sekali tidak salat, tapi berkurban.
Lalu, apa hukumnya orang yang tidak salat tapi berkurban?
Dikutip dari islam.nu.or.id, hukum kurban dari orang yang tidak salat tetap sah.
Keabsahan berkurban dengan ibadah salat tidak berkaitan. Berkurban tidak ada kaitannya dengan orang yang rajin salat atau muslim yang tidak salat sama sekali.
Syarat berkurban adalah harus dilakukan oleh muslim, mampu, balig, berakal sehat.
Beda halnya jika bukan muslim dan tidak berakal yang berkurban. Kurbannya tidak sah.
Imam Nawawi dalam kitab “Majmu’ Syarah al Muhadzab” menjelaskan bahwa syarat lain keabsahan kurban ialah hewan kurban harus memenuhi tiga kriteria. Yakni, binatang ternak, umurnya mencukupi, dan tidak cacat.
Soal umur hewan kurban berbeda tiap jenisnya.
Unta minimal lima tahun dan telah masuk tahun keenam, api minimal dua tahun dan telah masuk tahun ketiga, domba berusia satu tahun atau minimal enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berumur satu tahun.











