TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan puluhan pelaku curanmor itu dilakukan selama satu bulan terakhir.
Puluhan pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah sejak Mei-Juni 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan puluhan pelaku curnamor tersebut diharapkan dapat menekan angka kriminalitas terutama pada kasus curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Zain mengatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya seperti Jumat Curhat dan mengerahkan Polisi RW agar kasus curanmor maupun tindakan kriminal lain di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dapat ditekan.
“Kami telah mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Selain itu, kami juga aktif melibatkan warga dalam melaksanakan Siskamling maupun imbauan melalui Jumat Curhat, Polisi RW,” ujarnya Selasa, 27 Juni 2023.
Zain mengatakan, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dilakukan dengan menyikapi hasil analisa dan evaluasi terkait meningkatnya kasus curanmor serta arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Zain mengatakan, 28 tersangka curanmor tersebut beraksi di 400 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
“Dari 28 pelaku yang kami amankan ini, mereka memiliki peran masing-masing. Yakni pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng lima orang, penadah lima orang pelaku, dan komplotan enam pelaku,” imbuhnya.
“28 pelaku curanmor ini merupakan kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan kelompok Tangerang. Mereka diamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, terdiri dari, tiga senjata api rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV, dan 19 motor hasil curian.
Zain mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku beragam. Antara lain, mencari sasarannya secara mobile hingga mengancam korbannya dengan senjata api.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini bermacam-macam, ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan sajam lalu mengambil motor korban, ada yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 480 KUHP.
Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono











