slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kabag Hukum Bantah Sarudin Terima Gratifikasi Rp400 Juta

Fahmi by Fahmi
27-06-2023 12:51:18
in Utama
Kabag Hukum Bantah Sarudin Terima Gratifikasi Rp400 Juta

Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin membantah menerima suap atau gratifikasi senilai Rp400 juta dari seorang pengusaha.

Bantahan Sarudin tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan. Menurut Farhan, gratifikasi atau suap senilai Rp400 juta diberikan pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang masuk ke rekening perusahaan bukan kepada Sarudin.

Baca Juga :

Belasan Eks Napiter di Pandeglang Ikuti Pelatihan Jadi Teknisi AC

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, Pemerintah Dorong Film Layar Lebar untuk Generasi Muda

Ratusan Siswa SD Ikuti FLS3N 2026 di Pandeglang

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok 14 Orang Gegara Sewa Mobil

“Uang Rp 400 juta itu ke perusahaan orang lain,” ujar Farhan kemarin.

Disinggung mengenai pemilik perusahaan tersebut teman dekat Sarudin, Farhan mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, kata dia, informasi tersebut sudah masuk ke ranah pribadi.

“Saya gak tahu soal itu karena urusan pribadi. Saat itu, saya juga bukan di bagian hukum (ditempatkan di bagian hukum-red),” ungkap Farhan.

Farhan menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi atau suap itu berawal pada 2016 lalu. Kasus itu kata dia berkaitan masalah utang piutang antara investor dan perusahaan.

“Yang saya tahu ini tentang utang piutang awalnya,” ungkap Farhan.

Farhan mengaku dirinya belum mengetahui persis kronologi kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dia terima kasus itu berawal dari masalah utang piutang yang berlanjut ke perjanjian proyek di Pemkab Serang.

“Saya juga belum mengetahui persoalannya (kronologis lengkapnya-red),” ungkap Farhan.

Meski tidak mengetahui kronologis persoalannya, Farhan mengungkapkan, bahwa investor yang dijanjikan mendapat proyek tersebut sempat menanyakan informasi paket pekerjaan itu kepada Sarudin.

Kepada investor tersebut, Sarudin membenarkan bahwa ada proyek di BPKAD Kabupaten Serang. “Saat itu Pak Sarudin menyatakan bahwa kegiatan itu ada, makanya investor ini berani memberikan uang,” ungkap Farhan.

Sementara itu, Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, mengaku tidak mempersoalkan bantahan tersebut. Sebab, menurut dia, tersangka mempunyai hak untuk mengingkari atau tidak mengakui tindak pidana yang disangkakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 KUHAP. “Dalam KUHAP (Pasal 52-red) hak tersangka untuk membela diri,” ujar Adyantana.

Meski Sarudih membantah, namun penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Sarudin sebagai tersangka.

“Kita punya alat bukti tersangka menerima gratifikasi atau suap. Nanti dibuktikan di persidangan,” ungkap Adyantana.

Senin 26 Juni 2023 siang kemarin, Sarudin telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Penahanan dilakukan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota yang mengusut kasus tersebut merampungkan penyidikannya.

“Perkara dari Polresta Serang Kota,” ujar Adyantana.

Adyantana menjelaskan, alasan penahanan terhadap Sarudin berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif JPU. Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.

Adyantana juga menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang.

Dua proyek tersebut berupa pengadaan meubeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.

Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Adyantana mengungkapkan, dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing Rp 200 juta. Penerimaan tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang.

Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Tersangka S (Sarudin-red) juga sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho, JPU Kejari Mulyana dan Endo Prabowo.

Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BantenBPKAD Kabupaten SeranggratifikasiHukumKabag HukumSerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Idhul Adha Cerminan Manusia Taat

Next Post

Bahas Wisuda, DPRD Cilegon Panggil Pejabat Dindikbud

Related Posts

Sejumlah pejabat dan tokoh menghadiri pelatihan teknisi AC bagi eks napiter di BPSDMD Banten, Pandeglang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial dan pemberdayaan ekonomi./Moch Madani Prasetia
Pandeglang

Belasan Eks Napiter di Pandeglang Ikuti Pelatihan Jadi Teknisi AC

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 16:48

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 19 mantan narapidana kasus terorisme (napiter) dengan mengikuti pelatihan teknisi Air Conditioner (AC) di gedung Balai...

Read moreDetails

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, Pemerintah Dorong Film Layar Lebar untuk Generasi Muda

Ratusan Siswa SD Ikuti FLS3N 2026 di Pandeglang

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok 14 Orang Gegara Sewa Mobil

Honda Premium Matic Day Cilegon, Hadirkan Pengalaman Seru dan Hiburan Menarik

Truk Tronton Tabrak Rumah Makan Padang di Cikuasa Atas Cilegon, Diduga Akibat Rem Blong

Tim Syamsul Rizal Ambil Formulir Pendaftaran Balon Ketua Umum KONI Kabupaten Serang

FIFGROUP Serang Gelar Hajatan, Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Salurkan CSR untuk Yatim

SPPG Majasari Pandeglang Salurkan Bantuan Sarana Olahraga ke 11 Sekolah Binaan

KONI Kabupaten Serang Buka Penjaringan Balon Ketua Umum 2026-2030, Ini Jadwalnya

Next Post
Bahas Wisuda, DPRD Cilegon Panggil Pejabat Dindikbud

Bahas Wisuda, DPRD Cilegon Panggil Pejabat Dindikbud

Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Fasilitasi Pengusaha Angkutan Perdesaan Dirikan Koperasi

Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Fasilitasi Pengusaha Angkutan Perdesaan Dirikan Koperasi

Jurusan Pendidikan Non Formal FKIP Untirta Gelar Seminar Nasional

Jurusan Pendidikan Non Formal FKIP Untirta Gelar Seminar Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Kamis, 30 April 2026 20:52
Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Kamis, 30 April 2026 20:40
Wisatawan tengah berlibur bersama keluarga di Hotel Aston Anyer (Aston Anyer)

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Kamis, 30 April 2026 20:27
Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan pengerjaan proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Kamis, 30 April 2026 20:17
Syamsul Rizal kembalikan berkas pendaftaran Ketua KONI Kabupaten Serang, di hari terkahir pendaftaran dan pengembalian berkas.

Syamsul Rizal Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua KONI Kabupaten Serang

Kamis, 30 April 2026 20:01
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, usai menghadiri kegiatan Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 30 April 2026.

Ini Harapan Ketua DPRD Cilegon Terhadap Pj Sekda yang Baru Dilantik

Kamis, 30 April 2026 19:48
Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Kamis, 30 April 2026 20:52
Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

Kamis, 30 April 2026 20:40
Wisatawan tengah berlibur bersama keluarga di Hotel Aston Anyer (Aston Anyer)

Ini Promo Baru Aston Anyer Beach Hotel, Jangan Dilewatkan

Kamis, 30 April 2026 20:27
Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan pengerjaan proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 April 2026.

Menampung 1.000 Siswa, Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang Mencapai 22 Persen

Kamis, 30 April 2026 20:17
Syamsul Rizal kembalikan berkas pendaftaran Ketua KONI Kabupaten Serang, di hari terkahir pendaftaran dan pengembalian berkas.

Syamsul Rizal Kembalikan Berkas Pendaftaran Balon Ketua KONI Kabupaten Serang

Kamis, 30 April 2026 20:01
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, usai menghadiri kegiatan Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis 30 April 2026.

Ini Harapan Ketua DPRD Cilegon Terhadap Pj Sekda yang Baru Dilantik

Kamis, 30 April 2026 19:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad/Moch Madani Prasetia

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 20:52

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi masih menyelidiki kecelakaan maut yang melibatkan mobil milik Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu...

Kondisi Mobil diamankan di Polsek Kota Pandeglang/Moch Madani Prasetia

Mobil Kadis di Pandeglang Seruduk Siswa di Depan Sekolah, 9 Korban Berjatuhan

by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 30 April 2026 20:40

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi masih mendalami kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Insiden yang terjadi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak