3. Mazhab Syafi’i
Bahwa, hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah makruh. Bukan haram.
Pendapat ini karena larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha ditujukan kepada orang yang akan berkurban. Bukan kepada hewan kurban.
Sehingga, memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha dianggap bersifat sunah. Bukan wajib.
4. Mazhab Hambali
Bahwa, hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah haram.
Pendapat ini ditujukan kepada orang yang akan berkurban. Bukan kepada hewan kurban.
Mazhab Hambali juga menganggap, larangan ini bersifat wajib. Bukan sunah.
Perbedaan itu karena hadis tentang larangan memotong kuku dan rambut tersebut memunculkan beberapa pertanyaan.
Di antaranya, apakah larangan ini ditujukan kepada orang yang akan berkurban atau kepada hewan kurban, apakah larangan ini berlaku bagi semua orang atau hanya bagi orang yang akan berkurban, apakah larangan ini bersifat wajib atau sunah.











