Beberapa pendapat ulama dari empat mazhab utama dalam Islam:
- Mazhab Hanafi
Bahwa, hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah boleh. Tidak makruh. Dan, tidak ada masalah apa pun.
Itu karena pendapat mereka, larangan ini ditujukan kepada hewan kurban. Bukan kepada orang yang akan berkurban.
Sehingga, larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha dianggap bersifat sunah. Bukan wajib.
2. Mazhab Maliki
Bahwa, hukum memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha adalah makruh. Bukan haram.
Pendapat ini karena larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha ditujukan kepada orang yang akan berkurban. Bukan kepada hewan kurban.
Dianggap pula bahwa larangan ini bersifat sunah. Bukan wajib.











