SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra M Nizar melakukan interupsi saat rapat paripurna penyampaian hasil reses di gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa, 27 Juni 2023 lalu.
Hal itu dilakukan Nizar karena PJ Gubernur Banten Al Muktabar berhalangan hadir dalam rapat paripurna dan diwakilkan oleh Plh Sekda Banten Virgojanti dengan alasan Al Muktabar menemani Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.
“Substansinya adalah setiap kali Pj Gubernur hadir pun, hasil-hasil reses ini seolah itu formalitas saja dan sesuatu yang normatif,” tandas Nizar kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Padahal, penyampaian hasil reses itu dilakukan setahun tiga kali. “Nah sudah empat tahun ini, tidak ada satupun semua permasalahan yang ada di masyarakat tersampaikan kepada anggota DPRD dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Banten 5 ini berharap, apa yang menjadi suara masyarakat dapat terpenuhi walaupun bertahap secara perlahan-lahan.
“Sampai dengan hari ini yang saya rasakan selama empat tahun menjadi anggota DPRD, satu pun persoalan itu tidak terjawab tidak memberikan solusi,” tandas Nizar.
Hal itulah yang membuat Nizar terpanggil untuk memberikan interupsi saat rapat paripurna berlangsung. “Janganlah kegiatan-kegiatan seperti ini hanya kegiatan formalitas seremonial kita menyampaikan hasil reses, tapi setelah itu sudah selesai. Sama seperti orang ngomong dari kuping kanan keluar kuping kiri,” tegas pria kelahiran tahun 1980 ini.
Kata dia, DPRD dan Pemprov Banten harus bisa menyatu karena juga bagian dari masyarakat dan harus ikut merasakan pedihnya masyarakat.
Ia berharap eksekutif jangan merasa menjadi pejabat dan tidak mau merasakan kesusahan-kesusahan yang diderita oleh masyarakat, sehingga masa bodoh terhadap persoalan masyarakat.
Nizar mengatakan, ada banyak masalah yang disampaikan masyarakat kepada anggota dewan saat reses. Maka harus dicari solusi terhadap permasalahan tersebut.
“Kita bisa inventarisir itu persoalan-persoalan dan masalah-masalah itu kemudian disusun menjadi rangkaian prioritas,” ujarnya.
Sebagai anggota dewan yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Nizar mengaku kerap memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran dewan.
Hanya saja, setiap pokok pikiran anggota DPRD harus melalui mekanisme SIPD. “Kemudian setelah itu nanti muncul tuh dalam sistem terjawab ini kewenangan, ini bukan kewenangan. Dari semua aspirasi-aspirasi yang katanya di pokok-pokok pikiran anggota dewan itu jawabannya semua rata-rata bukan kewenangan, sehingga tidak bisa menjadi solusi,” ungkapnya.
Untuk itu, dewan menginginkan kerja-kerja untuk masyarakat ini harus lebih serius.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











