SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Politisi Gerindra M Nizar menanggapi statemen dari Gubernur Banten Andra Soni tentang rotasi jabatan. Bahwasannya, kewenangan rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan kewenangan penuh dari Gubernur.
“Emang ada orang yang lebih berwenang dari Gubernur? Engga ada,” kata Nizar, Minggu 3 Agustus 2025.
Nizar mengatakan, tidaklah salah bahwa Gubernur menegaskan apa yang sudah menjadi hak prerogatifnya. Hal ini seiring dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 91 ayat 1 pada UU itu ditegaskan bahwa Kepala daerah mempunyai wewenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Walaupun kepala daerah itu sepasang, Gubernur dan Wakil Gubernur, tapi posisi yang menjalankan rotasi itu adalah Gubernur. Wakil hanya saat Gubernur berhalangan hadir saja,” kata Nizar.
Ia tidak menampik bahwa terdapat isu manuver politik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses rotasi jabatan di lingkungan Pemprov Banten yang rencananya akan dilakukan pada bulan Agustus 2025 ini.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Banten ini kepada pihak itu untuk berhenti, dan para pejabat untuk tidak mengikuti manuver itu.
Sebab, dalam menjalankan fungsinya, Gubernur Banten hanya melakukan rotasi jabatan dengan melihat talenta dari para pegawainya.
“Sama seperti pada pengisian Sekda kemarin, banyak pihak yang bermanuver, saling sikut dan lain-lainnya. Tapi itu tidak bisa, karena yang dinilai itu talenta, dan komunikasi, bagaimana pejabat itu menerjemahkan apa yang pa Gubernur inginkan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











