SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NU, pemuda asal Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang.
Pemuda berusia 28 tahun tersebut, ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap sepupunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
“Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa malam, 27 Juni 2023, oleh tim UPPA Satreskrim Polres Serang,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Minggu 2 Juni 2023.
Dedi menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian pelaku sedang berada di dalam rumah korban. Di dalam rumah tersebut, pelaku melihat korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya.
Pelaku terbawa hawa nafsu melihat tubuh korban lantas masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, pelaku langsung menggerayangi korban dan membekap mulutnya.
“Pelaku ini sempat mengancam korban,” ujar Dedi.
Ancaman tersebut, membuat korban takut. Ia kemudian pasrah saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah pemerkosaan tersebut, pelaku kembali mengancam korban dengan memintanya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau orang lain.
Meski telah diancam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban berani melapor karena sering mengeluh sakit pada bagian kelaminnya.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku mendatangi Polres Serang dan melaporkannya.
Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapati alat bukti yang cukup.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara,” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











