PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Psikolog dan selaku pemerhati perempuan dan anak Tia Rahmania menyoroti kasus revenge porn yang menimpa perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang, Provinsi Banten Banten.
Kasus revenge porn yang terjadi di Pandeglang sempat viral karena diposting akun Twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak dari korban, menceritakan peristiwa pemerkosaan dan kekerasan yang dialami korban, hingga ketidakadilan selama proses hukum kasus ini di Pengadilan.
Pemilik akun menjelaskan bahwa pihak korban dan keluarga justru mendapat perlakuan tidak adil dan intimidasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Twitter, do Your Magic dik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis akun @zanatul_91 di awal thread.
Melihat fenomena tersebut, Psikolog Tia Rahmania merasa miris atas kejadian tersebut.
“Setiap pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Hukum seberat-beratnya pelaku dan perhatikan korban untuk bisa mendapatkan bantuan penanganan psikologis,” katanya, Minggu, 2 Juli 2023.
Tia menjelaskan, revenge porn yang dialami dapat memberikan dampak serius bagi korban. Korban revenge porn dapat merasa malu dan bersalah yang intens.
“Hilangnya kepercayaan diri, rasa takut berlebihan, depresi dan kecemasan. Perilaku mengisolasi diri, dan timbulnya keinginan bunuh diri. Oleh karena itu kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Menurut Tia, kasus kekerasan seksual di Pandeglang belakangan ini banyak terjadi. Sehingga harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pandeglang.
“Pemkab Pandeglang harus melakukan koreksi atau evaluasi terhadap maraknya kejahatan seksual yang terjadi di daerahnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Pandeglang Wildani Hapit memberikan penjelasan, bahwa viralnya cuitan pada akun twitter @zanatul_91 (Iman Zanatul Haeri) terkait dugaan kasus pemerkosaan atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira, sebetulnya kasus berasal dari Penyidik Polda Banten.
“Bahwa perkara Alwi Husen Maolana adalah perkara tindak pidana umum yang melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 29 Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berasal dari Penyidik Polda Banten,” katanya.
Jadi sejak awal perkara tersebut adalah perkara cyber (UU ITE) bukan perkara pemerkosaan. Kemudian Bahwa Jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Adyantara Meru Herlambang,
S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Teuku Syahroni, S.E., S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nia Yuniawati , S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Banten), Nanindya Nataningrum, S.H. (Kejaksaan Negeri Pandeglang), Mario Nicolas, S.H. (Kejaksaan
Negeri Pandeglang).
“Saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Bahwa fakta dalam berkas perkara tersebut, dan dituangkan dalam surat dakwaan adalah berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi korban sekira tahun 2015-2016 ketika
terdakwa masih bersekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.
“Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2021 ketika saksi korban sedang main di rumah terdakwa. Saksi korban bercerita bahwa sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia), lalu saksi korban meminta terdakwa untuk dibelikan minuman keras,” katanya.
Kemudian terdakwa dan saksi korban dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban yang bertempat di kamar rumah terdakwa di Komplek Bumi Cipacung
Indah RT 04 RW 05 Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang. Video tersebut oleh terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.
“Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi korban sering berselisih atau bertengkar. Selanjutnya terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi korban tidak main-main atau macam -macam kepada terdakwa pada saat bertengkar, karena jika pertengkaran terjadi saksi
korban selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa,” katanya.
Namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya. Ketika saksi korban memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa, terdakwa merasa marah dan akhirnya terdakwa pada jam yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira tanggal 27 November 2022 bertempat di Komplek Bumi Cipacung Indah mendistribusikan dan atau mentransmisikan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi korban dari handphone
mendistribusikan dan atau mentransmisikan melalui aplikasi pesan direct messenger Instagram dari akun Instagram milik terdakwa atas nama alealwiii (alwihmm) dengan
link: url https://instagram.com/alealwiii?igshid=ZmRlMzRkMDU= kepada Saksi Siti Mayla Faiza Naomi yang merupakan teman dekat dari saksi korban dengan akun Instagram atas nama Faizanaomii dengan link url https://instagram.com/faizanaomii?igshid=YmMyMTA2M2Y=.
“Selanjutnya pada hari
Rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone Iphone 11 warna hijau milik terdakwa mengirimkan pesan melalui
aplikasi whatsapp kepada saksi korban berupa kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila antara terdakwa dengan saksi korban sudah dikirimkan kepada saksi Siti Mayla Faiza Naomi yang di
kirimkan melalui DM Instagram,” katanya.
Terdakwa mengirimkan bukti video dan percakapannya, yang melatarbelakangi terdakwa mendistribusikan dan atau mentransmisikan video asusila dan ancaman melalui whatsapp adalah karena terdakwa kesal saksi korban selalu mengajak putus. Mengingat perkara tersebut mengandung muatan asusila atau pornografi maka
berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak.
“Pada tanggal 14 Juni 2023 saksi korban bersama kedua orang kakaknya
datang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri
Pandeglang untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami saksi korban 3 tahun yang lalu..Saat itu yang menerima konsultasi tersebut adalah Jaksa Helena Octavianne, S.H., M.H., Jaksa Dessy Iswandari, S.H., dan Jaksa Nanindya Nataningrum, S.H.,” katanya.
Kemudian disampaikan terkait tindak pidana pemerkosaan dapat dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Bahwa penanganan perkara atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana tersebut
ditangani sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
“Jaksa akan profesional atas dasar
fakta persidangan dalam melaksanakan penuntutan perkara tersebut,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor ; Aas Arbi











