SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria yang mengklaim sebagai perwakilan dari 100 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dan Herri Pras, ke Polda Banten, Senin siang, 3 Juli 2023.
Pelaporan tersebut dibuat karena Ken Setiawan dan Herri Pras diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Trans Elektronik (ITE) .
“Yang paling mengganggu di Al Zaytun adalah boleh berzina asal membayar Rp 2 juta dan itu tidak ada masalah dan itu praktek sangat bertolak belakang dengan yang pernah saya rasakan,” kata Koordinator Wali Santri Ponpes Al Zaytun Epi Abdul Rosid.
Epi mengungkapkan konten Youtube HERRI PRAS dan Ken Setiawan Official yang viral merupakan fitnah. Sebab, lima anaknya yang mengenyam pendidikan di Ponpes Al Zaytun tidak pernah mendapatkan pembelajaran yang disebutkan dalam video YouTube tersebut.
“Anak saya lima di sana (Al Zaytun-red) hampir setiap hari saya berkomunikasi dan saya mengatakan tidak ada yang aneh dan ini tuduhan keji,” kata Epi.
Epi memastikan tidak ada kegiatan yang salah, atau menyimpang di ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut. Sebab, anaknya yang lulus dari pesantren milik Panji Gumilar tersebut bersikap normal dan tidak ada yang menyimpang.
“Saya menyekolahkan bertahap tidak sekaligus, anak yang pertama baik, kondisinya baik dan prestasi akademiknya baik bahkan dia lulus tidak ada masalah. Anak yang kedua saya sekolahkan lagi di sana, yang ketiga sekarang sekolah di UNJ dan yang kelima masih sekolah di sana tidak ada masalah,” kata Epi.
Epi mengungkapkan, dalam laporan tersebut, dirinya menyerahkan bukti rekaman video dari YouTube dan tangkapan layar (screenshot). Bukti itu digunakan untuk memperkuat laporan yang diajukan.
“Tadi laporannya diterima dengan baik dan kami dilayani dengan cepat oleh pihak kepolisian di sini,” kata Epi.
Penasehat Hukum dari Wali Santri Al Zaytun Agus Salim menambahkan, kliennya keberatan dengan pernyataan Ken Setiawan dan Herry Pras. “Orang tua santri yang keberatan dengan statemen Ken Setiawan yang juga ditransmisikan okeh Herri Pras, seperti yang disampaikan tadi (keterangan orang tua-red),” kata Agus.
Agus mengungkapkan, Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 6 dan Pasal 36 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di samping itu ada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana,” tutur Agus (*).
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi