CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Edarkan narkoba, lima pemuda di Kota Cilegon diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon.
Lima pemuda itu berinisial DD berusia 19 tahun, EKS berusia 29 tahun, ZN berusia 20 tahun, AHS berusia 28 tahun, dan SP berusia 34 tahun. Kelima pemuda itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka itu adalah 53,42 gram sabu dan 2,84 gram tembakau gorila.
“Lima tersangka diamankan dalam operasi Antik Maung 2023 yang dilaksanakan selama 10 hari dari 15 sampai 25 Juni,” ujar Eko, Selasa 4 Juli 2023.
Empat tersangka, yaitu DD, EKS, SP, dan AHS diamankan di Kecamatan Jombang, sedangkan ZN diamankan di Kecamatan Cibeber.
Tersangka DD diamankan di pinggir jalan Lingkungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang pada Kamis 15 Juni.
Dari tangan tersangka DD diamankan barang butki 44,84 gram sabu, satu unit handphone, satu potong celana jeans, dan Honda Beat.
Kemudian, tersangka EKS diamankan di hari yang sama dengan DD di Lingkungan kavling dengan barang bukti dua bungkus plastik bening dengan isi narkoba jenis sabut seberat 0,24 gram dan satu unit handphone.
Tersangka ZN diamankan pada Kamis 15 Juni di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber dengan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila dengan berat 2,48 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor Vega R.
Adapun tersangka AHS diamankan pada Sabtu 24 Juni di depan Hotel KM, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang dengan barang bukti narkoba jenis tembakau gorila seberat 0,72 gram, empat bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,43 gram, dua plastik bening berisi sabu 2,39 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone.
Sedangkan tersangka SP diamankan di Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang dengan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,22 gram, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 2,58 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor N Max.
“Modusnya beragam ada yang menaruh barang di selokan, kemudian mengambil langsung yang tersangka, kemudian mereka kembali menjual narkoba tersebut,” ujar Eko.
Lima tersangka itu dipersangkakan pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda minimal 800 juta maksimal 10 miliar. (*)
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Mastur











