LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini bakal diberlakukan di Kabupaten Lebak.
Perda ini merupakan salah satu dari belasan Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah pada tahun ini. Ketika Perda KTR diberlakukan, maka aktivitas merokok tak lagi diperbolehkan di sembarang tempat.
Asda I Bidang Pemerintahan, Setda Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan bahwa Raperda KTR sudah disahkan menjadi Perda KTR.
“Namun untuk pemberlakuannya kita harus meminta dan menunggu ke Provinsi. Nomor registrasi Perdanya. Setelah nomor registrasinya kita terima, baru kita beri nomor, setelah itu baru akan ada pengundangan oleh Sekretaris Daerah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 4 Juli 2023.
Dilanjutkannya, sebelum pemberlakuan Perda tersebut akan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Lebak.
“Dalam Perda sendiri, setahun setelah itu ditetapkan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah. Ada masa tenggang setahun dari Pemda tentunya yang pertama ada sosialisasi kepada masyarakat dan yang kedua menindaklanjuti fasilitas yang perlu dipersiapkan,” tutur Alkadri.
Bicara aturan Perda KTR, Alkadri menjelaskan, semua kantor instansi pemerinthlahan di Lebak harus menyiapkan ruangan khusus merokok.
“Jadi seperti kantor-kantor atau dinas, ketika dilarang untuk merokok. Harus juga menyiapkan juga ruangan khusus untuk merokok,” jelasnya.
Terkait aturan denda Rp 500 ribu, Alkadri menerangkan, dalam Perda tersebut kan ada sanksi denda dan tata cara penindakannya akan diatur pada Peraturan Bupati (Perbup).
“Perangkat tersebut tata cara penindakannya akan diatur serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati ya. Jadi ketika denda Rp 500 ribu, cara penindakan seperti apa sih, apa langsung diminta saja, kan ada SOP dan tata caranya serta ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dan juga menyiapkan fasilitas dalam penerapan Perda KTR.
“Jadi dalam waktu setahun ini, sambil kita menyiapkan fasilitas dan untuk aturan penegakan Perdanya,” ucapnya.
Berikut aturan dalam Perda KTR Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di daerah.
Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) tersebut, antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta, dan apotek.
b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.
c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.
d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau musala, pura, gereja, vihara, dan klenteng.
e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
f. Tempat kerja meliputi: kantor Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.
g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.
h. Sarana olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











