slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Lebak

Pemkab Lebak Sahkan Perda KTR, Merokok Sembarangan Kena Denda Rp 500 Ribu

Nurandi by Nurandi
04-07-2023 16:16:51
in Lebak, Utama
Pemkab Lebak Sahkan Perda KTR, Merokok Sembarangan Kena Denda Rp 500 Ribu
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini bakal diberlakukan di Kabupaten Lebak.

Perda ini merupakan salah satu dari belasan Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah pada tahun ini. Ketika Perda KTR diberlakukan, maka aktivitas merokok tak lagi diperbolehkan di sembarang tempat.

Baca Juga :

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

Wabup Lebak: Kantong Kemiskinan Berada di Kawasan TNGHS, PTPN, dan Perhutani

Kabupaten Lebak Sabet Juara Umum II Paperpeda Banten 2026, Amir Hamzah Apresiasi Perjuangan Atlet

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Asda I Bidang Pemerintahan, Setda Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan bahwa Raperda KTR sudah disahkan menjadi Perda KTR.

“Namun untuk pemberlakuannya kita harus meminta dan menunggu ke Provinsi. Nomor registrasi Perdanya. Setelah nomor registrasinya kita terima, baru kita beri nomor, setelah itu baru akan ada pengundangan oleh Sekretaris Daerah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 4 Juli 2023.

Dilanjutkannya, sebelum pemberlakuan Perda tersebut akan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Lebak.

“Dalam Perda sendiri, setahun setelah itu ditetapkan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah. Ada masa tenggang setahun dari Pemda tentunya yang pertama ada sosialisasi kepada masyarakat dan yang kedua menindaklanjuti fasilitas yang perlu dipersiapkan,” tutur Alkadri.

Bicara aturan Perda KTR, Alkadri menjelaskan, semua kantor instansi pemerinthlahan di Lebak harus menyiapkan ruangan khusus merokok.

“Jadi seperti kantor-kantor atau dinas, ketika dilarang untuk merokok. Harus juga menyiapkan juga ruangan khusus untuk merokok,” jelasnya.

Terkait aturan denda Rp 500 ribu, Alkadri menerangkan, dalam Perda tersebut kan ada sanksi denda dan tata cara penindakannya akan diatur pada Peraturan Bupati (Perbup).

“Perangkat tersebut tata cara penindakannya akan diatur serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati ya. Jadi ketika denda Rp 500 ribu, cara penindakan seperti apa sih, apa langsung diminta saja, kan ada SOP dan tata caranya serta ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dan juga menyiapkan fasilitas dalam penerapan Perda KTR.

“Jadi dalam waktu setahun ini, sambil kita menyiapkan fasilitas dan untuk aturan penegakan Perdanya,” ucapnya.

Berikut aturan dalam Perda KTR Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di daerah.

Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) tersebut, antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta, dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau musala, pura, gereja, vihara, dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.

h. Sarana olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre. (*)

Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono

Tags: kawasan larangan merokokPemkab LebakPerda KTR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Agustus Nanti, Fasilitas Pasar Baru Kranggot Bakal Diperbaiki

Next Post

Untirta DO Mahasiswa Tersangka Revenge Porn

Related Posts

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan
Lebak

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dorong Kepastian Hukum dan Kelestarian Kawasan Hutan

by Nurabidin
Selasa, 30 Juni 2026 16:29

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, membuka secara resmi Rapat Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam...

Read moreDetails

Wabup Lebak: Kantong Kemiskinan Berada di Kawasan TNGHS, PTPN, dan Perhutani

Kabupaten Lebak Sabet Juara Umum II Paperpeda Banten 2026, Amir Hamzah Apresiasi Perjuangan Atlet

Kemendikdas Lakukan Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan di Kabupaten Lebak

Air Sungai Cidikit Diduga Tercemar, DLH Lebak Ambil Sampel

Tinggal 5 Ribu Warga Lebak Belum Miliki KTP Elektronik

Keren! Siswa SMAN 1 Panggarangan Lolos Masuk Paskibraka Nasional 2026

LPTQ Lebak Intensifkan Pembinaan Jelang MTQ Tingkat Provinsi Banten 2026

Pemkab Lebak Pasang 195 Titik PJU Tenaga Surya di Wanasalam

‎Pemkab Lebak Dorong Diversifikasi Pangan Lokal

Next Post
Untirta DO Mahasiswa Tersangka Revenge Porn

Untirta DO Mahasiswa Tersangka Revenge Porn

Ribuan Kades di Banten Akan Kepung Gedung DPR RI, APDESI: Jangan Terprovokasi!

Ribuan Kades di Banten Akan Kepung Gedung DPR RI, APDESI: Jangan Terprovokasi!

Banyak Ikan Mati di Situ Rawa Arum, DLH Dalami Potensi Pencemaran

Banyak Ikan Mati di Situ Rawa Arum, DLH Dalami Potensi Pencemaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Selasa, 30 Juni 2026 22:50
Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Selasa, 30 Juni 2026 22:50
Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

Robinsar Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon, Berikut Daftarnya

by Adam Fadillah
Selasa, 30 Juni 2026 22:50

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon dijadwalkan menggelar pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II pada Rabu 1 Juli...

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 30 Juni 2026 20:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjalin kerja sama dengan World Bank atau Bank Dunia...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak