SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan Kepala Desa (Kades) se-Provinsi Banten akan melakukan aksi unjuk rasa di DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Mereka akan mengepung gedung DPR RI bersama para Kades berbagai daerah se-Indonesia.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, para Kades akan berangkat ke Jakarta pada Selasa, 4 Juli 2023, pukul 22.00 WIB.
“Insya Allah kita berangkat malam ini menggunakan bus, dan berkumpul dengan para Kades lainnya di Jakarta besok,” kata Rafik.
Rafik menuturkan, para Kades dari empat Kabupaten di Banten akan berkumpul di Alun-alun Rangkasbitung.
Rafik menyebut, Banten akan mengirimkan 19 ribu orang, terdiri dari, Kades, perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat Desa.
Sedikitnya, 380 bus akan siap diberangkatkan ke Jakarta.
“Kalau data sementara di Kabupaten Lebak saja akan ada 60 bus, setiap bus 50 orang. Total se-Banten yang berangkat 380 bus, ” ungkap Rafik.
Kades Bayah Timur ini meminta kepada para peserta aksi untuk mengikuti aksi dengan tertib dan fokus pada tuntutan aksi.
“Kami mengimbau kepada para Kades dan peserta lainnya yang akan berangkat aksi untuk tetap menjaga kondusifitas, tetap tertib, fokus pada isu-isu yang disuarakan. Dan jangan sampai terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)
Aksi Kades ini terkait beberapa poin dalam revisi UU Desa yang tengah digodok oleh DPR RI. Di antaranya, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun, alokasi APBN untuk Desa yang perlu ditingkatkan.
“Ada beberapa poin dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 itu yang tidak berkepihak kepada Kepala Desa. Salah satunya tentang masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi sembilan tahun, masa jabatan itu harus berlaku secara surut, kita juga meminta dalam revisi itu dimasukkan pasal tentang alokasi APBN harus lebih diprioritaskan untuk Desa. Kita minta APBN dialokasikan 10 persen untuk Desa,” kata Ketua Apdesi Banten, Uhadi.
Apdesi juga menyoroti pertanggungjawaban Kades yang harus disampaikan kepada Kepala Daerah yakni Bupati. Menurutnya, hal itu dapat menjerat Kades dengan dinamika elite politik di daerah.
“Kepala Desa tidak boleh melakukan pertanggungjawaban ke Bupati karena nantinya akan menjadi pintu Kades mudah diberhentikan secara politik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











