PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) secara resmi telah memberhentikan tetap atau Droup Out (DO) mahasiswanya, nama Alwi Husen Maolana.
Alwi Husen Maolana menjadi tersangka kasus revenge porn. Alwi Husen Maolana merupakan warga Kabupaten Pandeglang yang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik.
Namanya menjadi viral akibat terjerat kasus revenge porn terhadap seorang mahasiswi warga Kabupaten Pandeglang.
Pemberhentian tetap Alwi Husen Maolana sebagai mahasiswa Untirta tertuang dalam surat nomor 610/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi Akademik Alwi Husen Maolana (HIM: 3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Keputusan surat tersebut telah ditetapkan pada Senin, 3 Juli 2023.
Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, menimbang berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021.
“Bahwa sehubungan dengan adanya laporan terkait dengan kasus pelanggaran Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana hal tersebut dalam huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana, mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” katanya dalam surat keputusan yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 4 Juli 2023.
Pemberian sanksi akademik diberikan mengingat, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Rektor Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas mama Alwi Husen Maolana karena telah melakukan pelanggaran hukum dan etika moral,” katanya.
Keputusan itu tindak lanjut dari memperhatikan Surat Ketua Satgas PPKS Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor B/024/UN43/SATGAS-PPKS/VII/2023. perihal Surat Penyampaian Kesimpulan dan Rekomendasi Penanganan Kekerasan Seksual, tertanggal 3 Juli 2023. Serta, surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor S/633/UN43.3/TP.00.01 /2023 perihal Pelaporan Rapat Kasus Pelecehan Seksual, tertanggal 3 Juli 2023.
“Mahasiswa Alwi Husen Maolana dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Juli 2023),” katanya.











