TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pecinta Sungai Cisadane (FMPSC) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang membongkar bangunan liar yang berada di bantaran sungai Cisadane.
Desakan tersebut disampaikan warga saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang, pada Selasa 4 Juli 2023.
Ketua FMPSC Yusin mengatakan, warga meminta bantaran sungai Cisadane dapat dikembalikan sesuai fungsinya, yakni dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Sehingga kata Yusin, bantaran Sungai Cisadane bisa dimanfaatkan oleh warga setempat, atau wilayah utara Tangerang untuk dijadikan area wisata keluarga dan bersantai saat hari libur.
Kemudian, bantaran Sungai Cisadane dapat menjadi area tumbuhnya perekonomian sekitar dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kami ingin bantaran sungai Cisadane bisa dikembalikan fungsi RTH, apalagi saat ini sudah menyempit, dan masyarakat Pantura setuju dengan hal ini,” ujar Yusin.
Yusin berharap, pemerintah daerah dan juga pihak terkait, agar bisa tegas untuk segera melakukan penertiban bangunan liar yang ada bantaran sungai Cisadane. Untuk itu, dirinya meminta Satpol PP agar membongkar sejumlah bangunan liar permanen yang berdiri di bantaran sungai Cisadane tersebut.
“Nantinya kalau sudah terbentuk RTH, boleh dimanfaatkan, asal jangan buat bangunan permanen,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mendorong Satpol PP agar segera mengambil langkah tegas dan terukur. Dimana, kata Kholid, berdasarkan hasil kesepakatan RDP, dalam kurun waktu satu bulan kedepan, harus ada penertiban terhadap bangunan yang berada di bantaran Cisadane Pakuhaji.
“Okeh sepakat yah, kita berikan waktu satu bulan, Satpol PP harus sudah melakukan penertiban,” tegasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











