TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Setelah mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk mendorong Pemkab Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang guna menertibkan bangunan liar permanen yang ada di bantaran Sungai Cisadane. Kini Forum Masyarakat Pecinta Sungai Cisadane (FMPSC) berharap agar Satpol PP benar-benar serius dalam menanggapi hal tersebut.
Ketua FMPSC Yusin mengatakan, kemarin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang telah disepakati, dalam waktu satu bulan penertiban bangunan liar yang ada di bantaran Sungai Cisadane sudah dilakukan.
“Dengan kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Tangerang dalam RDP kemarin, yang dikasih waktu satu bulan untuk menertibkan bangunan liar tersebut. Diharapkan Satpol PP bisa bekerja dengan baik,”ungkapnya, Kamis, 6 Juli 2023.
Menurut Yusin, bangunan liar yang ada di bantaran Sungai Cisadane memang diperuntukkan untuk garapan palawija.
“Nah, jika ada yang mengaku pemilik bangunan liar tersebut punya hak garapan, tentu itu salah,”ujarnya.
Kata Yusin, saat ini masyarakat tengah menantikan penegak perda, yaitu Satpol PP agar melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Saya berharap jangan terjadi pembiaran terhadap bangunan liar yang ada di bantaran sungai Cisadane, karena itu peruntukannya bukan untuk bangunan,”pungkasnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Balai Besar Ciliwung Cisadane (Cilicis).
Reporter: Mulyadi
Editor : Merwanda