SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pada hari terakhir masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, 9 Juli 2023, baru ada 11 Parpol di Kabupaten Serang yang mengajukan perbaikan.
Ada 18 Parpol di Kabupaten Serang yang mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024. Namun, masih ada tujuh Parpol yang belum mengajukan perbaikan.
Komisiomer KPU Kabupaten Serang, Idrus mengatakan, berdasarkan data yang telah dihimpun, hingga pukul 17.00 WIB, baru ada 11 Parpol yang mengajukan perbaikan persyaratan Bacaleg.
“PSI, Nasdem, PKB, PAN, PKN, Partai Buruh, PDIP, Golkar, PKS, PPP, dan Partai Gelora,” katanya, Minggu, 9 Juli 2023.
KPU Kabupaten Serang akan menunggu berkas perbaikan Bacaleg hingga pukul 23.59 WIB hari ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan jadwal yang disampaikan oleh KPU sampai jam 23.59 nanti malam. Ssekali lagi, KPU akan stay sampai dengan waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dokumen-dokumen yang telah diajukan 11 Parpol sudah lengkap.
Namun demikian, pihaknya baru akan mulai memeriksa keabsahan dokumen mulai besok, 10 Juli 2023.
“Apakah dokumen ini sudah sesuai dengan ketentuan, apakah betul dokumennya yang di-upload, apakah ijazah sudah dilegalisir dan seterusnya itu akan kita verifikasi mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 31 Juli,” jelasnya.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ada Parpol yang belum mengajukan perbaikan Bacalegnya, maka dipastikan Bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Masuk TMS kalau misalkan sampai malam ini ada partai politik yang tidak daftar. Kemudian apabila setelah diperiksa sampai dengan tanggal 31 Juli ada Parpol yang berkasnya tidak lengkap, ya TMS,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











