SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebelas dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk nyalon anggota DPRD Kota Serang.
Tujuh Parpol lain masih belum mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU Kota Serang hingga Minggu, 9 Juli 2023, pukul 16.00 WIB.
Penutupan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg akan ditutup oleh KPU Kota Serang pada hari ini, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.
“Sampai hari Minggu, 9 juli 2023, pukul 16.00 itu sudah 11 Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan, kita masih punya waktu beberapa jam ke depan sampai pukul 23.59 WIB,” ujar Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri.
Fierly mengatakan, kemungkinan tujuh Parpol lainnya akan melakukan perbaikan dokumen persyaratan pada malam hari.
“Tujuh Parpol yang belum tentu saja ditunggu untuk segera menyerahkan dokomen perbaikan mereka. Jadi yang tujuh ini sudah berkomunikasi secara informal, dan beberapa partai sudah menyampaikan surat,” katanya.
Tujuh Parpol yang belum mengajukan perbaikan dokumen Bacalegnya itu adalah Demokrat, Gerindra, Perindo, Hanura, PKN, PAN, dan Partai Garuda.
Fierly menjelaskan, setelah melakukan perbaikan dokumen persayaratan Bacaleg, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi administrasi kembali.
Verifikasi administrasi perbaikan itu akan dibuka pada 10-31 Juli 2023 mendatang.
“Vermin (verifikasi administrasi) perbaikannya itu 10-31 Juli, kita kasih waktu 21 hari perbaikan. Jadi di vermin lagi, dokumen KTP, ijazah segalanya dilihat lagi,” ucapnya.
Fierly menjelaskan, verifikasi administrasi perbaikan berbeda dengan pengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.
“Beda dengan lampau, atau yang awal itu hanya memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Kalu nanti vermin perbaikan tanggal 10-31 Juli itu, statusnya tinggal dua, MS atau tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya.
Ia menegaskan, konsekuensi bagi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat dapat dipastikan tidak akan terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS).
“Konsekuensi yang TMS itu ya tidak memenuhi syarat, berarti dia TMS sebagai Bacaleg. Karena itu hampir bisa dipastikan namanya tidak ada di DCS,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











