CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan buruh PT Daesun memprotes manajemen PT Daesun terkait upah yang mereka terima.
Buruh perusahaan salah satu vendor PT Lotte Chemical Indonesia itu memprotes upah yang di bawah ketentuan Upah Minimun Kota (UMK) Cilegon.
Protes dilakukan buruh melalui unjuk rasa pada Senin pagi, 10 Juli 2023. Mereka meminta manajemen agar mengubah kebijakan terkait upah agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Tidak mendapatkan respons sesuai harapan, buruh kemudian mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Buruh yang hadir kemudian ditemui pihak Disnaker untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu juga dihadiri pihak manajemen PT Daesun.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cilegon, Muhammad Izudin menjelaskan, para buruh menyampaikan aspirasi terkait upah.
Menyikapi hal itu, Disnaker menyarankan agar buruh dan pihak perusahaan melakukan bipartid.
“Perusahaan dan buruh segera menggelar pertemuan supaya bisa mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Menurut Izudin, permasalahan upah buruh menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Banten.
Karena itu, ia berharap, Disnaker Provinsi Banten bisa menindaklanjuti persoalan itu.
Sementara itu, perwakilan HRD PT Daesun BTA Syahrial menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan buruh dengan Disnaker tersebut ke pimpinan perusahaan.
“Aspirasi para buruh ini akan kami sampaikan ke pimpinan, karena saya tidak bisa mengambil kebijakan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah buruh, perusahaan dinilai mempekerjakan buruh tak sesuai ketentuan, dimana dalam sehari buruh bekerja selama 10 jam.
Sedangkan, dalam ketentuan buruh bekerja selama delapan jam. Seharusnya jam kerja selama dua jam itu masuk jam lembur, tapi tidak dihitung oleh perusahaan. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono










