SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden RI, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isinya adalah mengizinkan ekspor pasir laut.
Aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan trauma bagi masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayang tradisional dan tinggal di pesisir pantai, seperti warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Salah satu warga Desa Lontar, Ottoy mengaku khawatir dengan keluarnya aturan mengenai izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat.
“Ya khawatir, takutnya kan kayak dulu dulu lagi, ada penambangan pasir kayak dulu lagi,” katanya saat ditemui RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 11 Juli 2023.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu lantaran Desa Lontar pernah menjadi lokasi pertambangan pasir laut hingga menimbulkan polemik, bahkan perpecahan warga karena ada yang menolak dan menerima penambangan pasir laut di pesisir Utara Kabupaten Serang.
“Dulu kan ribut di sini gara-gara ada penolakan dari warga untuk keberadaan tambang pasir, bahkan ada yang ditangkap polisi,” jelasnya.
Warga juga khawatir, ekosistem laut yang selama ini sudah terbentuk di Desa Lontar pasca penambangan beberapa tahun lalu, kembali rusak.
“Ekosistem laut jadi rusak, karena disedot semua kan. Sekarang setelah lama enggak ada tambang, nyari ikan dan lain-lain gampang, kalau dulu pas ada tambang pasir, susah, harus ke tengah,” jelasnya.
Hal itu tentunya menyebabkan dampak ekonomi bagi masyarakat karena sulitnya mencari ikan.
“Dampaknya bisa kena abrasi, selain itu mata pencaharian kita jadi enggak ada, susah buat nyari ikan, udang, atau rajungan,” imbuhnya.
Ottoy berharap, Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan izin untuk penambangan pasir laut di Desa Lontar, agar warga dapat merasa tenang dan ternteram.
“Kalau masyarakat berharapnya jangan sampai lagi-lagi dibuka penambangan pasir laut. Keinginannya jangan sampai ada lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











