TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang.
Usulan Raperda Kepemudaan itu untuk memajukan peran dan potensi para pemuda yang ada di Kabupaten Tangerang.
Usulan Raperda Kepemudaan tersebut disampaikan oleh Ahmad Syahril dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 13 Juli 2023.
Ahmad Syahril mengungkapkan, usulan Raperda inisiatif tersebut lantaran keprihatinannya terhadap kondisi kepemudaan di Kabupaten Tangerang l, yang cenderung apatis dan kurang peduli terhadap lingkungan sekitar.
Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan oleh faktor internal, eksternal, dan pengaruh sosial, ekonomi, serta budaya.
Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah memberikan kepastian hukum terkait pemberdayaan dan pelayanan kepemudaan, pelaksanaannya seringkali terkendala oleh kurangnya pengelolaan dan kurangnya sinergi antara pemangku kebijakan.
Ahmad Syahril berpendapat, langkah terorganisir yang melibatkan pengelolaan, pengembangan, dan pelaksanaan kegiatan kepemudaan perlu diambil.
“Karena kondisi kondisi kepemudaan Kabupaten Tangerang pada kenyataannya memiliki tingkat kecenderungan untuk apatis,” ujar Syahril.
Kata Syahril, hal itu disebabkan oleh faktor internal, faktor eksternal, maupun faktor masyarakatnya sendiri yang terpengaruh akibat kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Ahmad Syahril juga menekankan, Raperda Kepemudaan sebagai dasar hukum untuk menjalankan tugas dan fungsi serta memperbaiki hubungan kerja yang harmonis antara perangkat daerah yang terkait dengan kepemudaan, olahraga, kebudayaan, pariwisata, kesatuan bangsa dan politik, serta perangkat daerah lainnya.
Sebab, kata Syahril, Raperda Kepemudaan dapat memberikan kepastian dan optimalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang adil.
“Nah, rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta menata hubungan kerja yang baik dan harmonis antar Perangkat Daerah yang membidangi Kepemudaan dan Olahraga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











