PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap EK selaku kepala SMA Negeri di Kabupaten Pandeglang. EK ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang tahun anggaran 2013 dan tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp234.815.000.
EK berstatus PNS saat ini masih menjabat kepala SMA tetapi bukan di SMA Negeri 3 Pandeglang melainkan di SMA Negeri 4 Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris (AKP) Shilton mengatakan, EK ditangkap di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang. Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 14 Juli 2023.
Penangkapan terhadap EK dilakukan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB Oleh Unit III Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang. Langsung dipimpin olehnya bersama Kanit III Tipidkor IPDA Jefri Martahi.
“Dengan identitas Engkos Kosasih, sebagai Mantan Kepala SMA Negeri 3 warga Kampung Griua Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan. Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 137 / VII / 2017 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 24 Juli 2017,” katanya.
EK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain EK, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap Aip, pada malam sama sekira pukul 23.00 WIB. Statusnya selaku Komite SMA Negeri 3 Pandeglang.
“Peran Aip yang disuruh Kepsek untuk mengkompulir data – data siswa. Dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga Aip,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aditya