LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan menyosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat.
Perda KTR sudah disahkan, dan akan diberlakukan pada tahun 2024.
Dalam Perda tersebut mengatur orang-orang yang merokok, bahwa dilarang merokok di ruang publik sembarangan.
Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, menjelaskan maksud dan tujuan penerbitan Perda KTR. Kenapa harus ruang publik, karena di tempat tersebut ada potensi orang terkena asap rokok.
“Perda ini dibentuk untuk orang-orang yang rentan terkena asap rokok, kenapa lokasinya kita pilih di ruang-ruang publik dan sarana publik karena ruang publik ini ada potensi orang campur baik yang perokok atau rentan asap rokok,” katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Dijelaskan Agil, dipilihnya ruang publik karena hal tersebut berdasarkan hasil kajian dari legislatif dan eksekutif yang sudah dipersiapkan matang-matang.
“Dan tempat-tempat tersebut merupakan hasil kajian dari legislatif dan eksekutif. Misalnya di sekolah, tidak elok juga guru merokok di hadapan murid, atau tidak melindungi anak-anak dari asap rokok,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Agil, ketika Perda KTR ditetapkan, maka harus dijalankan semaksimal mungkin. Berikut instrumennya, perangkat-perangkat aturannya yang harus ditegakkan semaksimal mungkin.
“Maka saya harapkan Perda ini dapat berjalan dengan efektif dan baik, karena pada dasarnya untuk melindungi orang yang rentan asap rokok,” ujarnya.
Ditambahkannya, Perda KTR bukan untuk membatasi, tetapi untuk memberikan perlindungan bagi orang yang rentan terhadap asap rokok.
“Dan untuk perokoknya, Perda ini bukan berarti untuk menghalangi orang-orang yang perokok, itikadnya Perda ini untuk melindungi orang-orang rentan terkena asap rokok,” ucapnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agus Priwandono











