PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang secara resmi telah menutup waktu perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024.
Penutupan tersebut sesuai dengan surat edaran KPU RI di mana partai politik peserta Pemilu 2024 memiliki batas waktu perbaikan dokumen di masa perpanjangan sampai dengan 16 Juli 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, hari ini merupakan batas terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Pandeglang pada Pemilihan Umum 2024.
“Dari 18 Parpol sebanyak enam parpol mengajukan perbaikan, dan di hari terakhir ini keenam parpol sudah menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 16 Juli 2023.
Keenam Parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan, diantaranya Partai Buruh, Hanura, PPP, Partai Ummat, Garuda, dan PBB. Pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 700.
“KPU memberikan perpanjangan atau tambahan waktu masa perbaikan dokumen Bacaleg bagi Partai Politik dari sebelumnya 26 Juni sampai 9 Juli. Menjadi batas akhir sampai 16 Juli 2023,” katanya.
Hal itu berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota. Menentukan jika hasil
verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, bakal calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila dokumen tersebut tidak benar. KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengganti, melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Kemudian membuka kembali (uniock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai peserta pemilu serta memberikan status pengembalian di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Namun memastikan Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembaili fitur,” katanya.
Selanjutnya, KPU mengingatkan partai politik peserta pemilu melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen. Melakukan analisa kegandaan pencalonan.
“Serta melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen perbaikan setelah diterimanya keseluruhan penggantian dokumen bakał calon. Untuk sementara ini belum ketahuan Bacaleg Memenuhu Syarat dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena nanti di tanggal 6 Agustus 2023 baru muncul,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











