SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tawuran yang melibatkan remaja kembali terjadi di Kota Serang. Kali ini tawuran terjadi di Jalan Samaun Bakri, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 16 Juli 2023 dinihari.
Akibat tawuran tersebut, satu korban berinisial AM (17) warga Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang mendapatkan luka pada bagian pipi kanan dan dirawat intensif di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.
Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian mengatakan, kasus tawuran yang melibatkan kelompok remaja tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kasus tersebut menurut informasi yang diperoleh aparat kepolisian terjadi sekira pukul 02.00 WIB. “Kejadiannya terjadi sekitar jam dua dinihari,” ujar Tedy.
Tedy mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Namun, perwira menengah Polri tersebut belum dapat menyampaikan informasi dari keterangan saksi ke publik.
“Sejumlah informasi sudah kami dapatkan, namun demi kepentingan penyelidikan untuk saat ini, keterangan itu belum bisa disampaikan ke publik,” ungkap Tedy.
Terkait dengan keterangan korban, ia sambung Tedy mengaku diajak oleh temannya. Apes bagi dia, saat ikut tawuran malah terkena sabetan senjata tajam yang dilakukan oleh lawan yang tidak dikenal.
“Berdasarkan keterangannya kepada anggota kami, korban ini awalnya diajak untuk tawuran. Kemudian dilokasi, korban terkena sabetan benda tajam oleh lawan yang tidak dikenal. Selanjutnya korban ini dibawa ke rumah sakit,” tutur Tedy.
Sebelumnya, kasus tawuran terjadi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu 7 Juni 2023. Tawuran yang melibatkan puluhan pelajar tersebut menyebabkan empat korban luka.
Keempatnya MRF (16), warga Warunggunung; Kabupaten Lebak, NIH (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang; DN (16), warga Pamarayan, Kabupaten Serang dan RS (16), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Keempat korban merupakan pelajar dan mantan pelajar dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung. Dari kasus tawuran tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan 22 orang sebagai tersangka (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











