TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan pungutan liar saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri.
Hal tersebut lantaran adanya sejumlah uang yang diminta oknum panitia kepada orang tua siswa.
Kasi Intelijen Ate Quesyini pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, dengan adanya aduan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
Dimana, hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket).
“Ada, laporan dari warga. Dimana SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan. Besaran dugaan pungutan liar dari laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” terangnya, Senin 17 Juli 2023.
Kata Ate, laporan berawal dari kecurigaan warga terhadap data janggal 10 siswa yang diterima. Padahal katanya, jarak 10 siswa yang diterima itu berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.
“Kemudian warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman. Ternyata, jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Nah, laporan tersebut adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum panitia verifikasi data online,” pungkasnya.
Sementara, terkait hal tersebut. Kepala SMAN 32 Kabupaten Tangerang belum menjawab. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











