SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang banyak mendapatkan aduan mengenai pemanfaat aset yang tidak tertib.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang Indra Gunawan saat mengisi kegiatan sosialisasi penggunaan atau pemanfaatan barang milik daerah atas fasilitas kantor bagi ASN se-Kabupaten Serang di Aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa 18 Juli 2023.
Ia menjelaskan berdasarkan data dan laporan yang diterima, pihaknya banyak mendapatkan laporan mengenai penggunaan kendaraan dinas yang kurang tertib.
“Kita ada laporan baik mobil maupun motor dinas digunakan oleh pelaksana, bahkan kami juga mendapatkan informasi ada yang dibawa oleh OB,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga banyak mendapatkan laporan mengenai penumpukan kendaraan dinas di salah satu OPD dan di OPD lain justru jumlahnya minim.
“Keluhan ini banyak kami terima dari beberapa OPD tapi kami perlu merumuskan mekanisme seperti apa yang dapat ditempuh. Tidak bisa serta merta kemudian juga perlu pertimbangan-pertimbangan teknis di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat berbagai aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas di Pemkab Serang. Termasuk mengenai kubikasi dan CC kendaraan sesuai dengan kepangkatan.
“Kita seauaikan dengan aturan penggunaan kendaraan kita ada Perbup Nomor 5 Tahun 2013. Minimal kita sesuaikan ke situ itu akan keliatan, mana yang menyimpang pada ketentuan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengundang pengurus barang pada masing-masing OPD yang mengetahui mengenai aset di OPD masing-masing agar kendaraan dinas dapat digunakan semestinya.
“Untuk sekarang kita belum melakukan penertiban, baru sosialisasi. Nanti barangkali akan lebih kami kerucut kan ke kebijakan penertiban penggunaan perjalanan dinas,” jelasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











