SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merespons permintaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengenai pemenuhan hak-hak disabilitas.
Hal itu seperti diungkapkan pada saat audiensi antara Pemkot Serang bersama KND dalam rangka rapat koordinasi pemantauan atas penghormatan, pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kota Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Kota Serang sudah melakukan hal yang terbaik dalam rangka pemenuhan hak disabilitas, dan kemudian diatur dalam peraturan daerah (perda) hingga peraturan walikota (perwal).
“Kami sebenarnya Pemerintah Kota Serang dari tahun 2019 sudah membuat perda terkait disabilitas. Saya dilantik 2018 kemudian 2019 sudah dibentuk Perda, jadi semua hak Disabilitas sudah tercantum dalam Perda No 13 Tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan Perwal Tahun 2021,” ujar Syafrudin, Selasa 18 Juli 2023.
Ia mengatakan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Serang tinggal mengimplementasikan untuk pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Saya kira hanya tinggal implementasi dari setiap OPD fasilitas-fasilitas yang ada di Kota Serang, baik perkantoran atau pun fasilitas umum disesuaikan dengan kebutuhan yang sama baik untuk disabilitas maupun non disabilitas,” kata Syafrudin.
Syafrudin mengakui Kota Serang masih banyak kekurangan dalam hal pemenuhan hak disabilitas. Sehingga hal tersebut masih perlu ditingkatkan kembali.
“Tentunya masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu kita penuhi terkait pemenuhan hak disabilitas. Oleh karena itu dengan hadirnya KND RI ini bisa memberikan amanat dan arahan juga memberikan manfaat terutama untuk para disabilitas yang ada di Kota Serang,” ucapnya.
Sebelumnya Komisi Nasional Disabilitas (KND) minta pemerintah kota (Pemkot) Serang dapat memperhatikan hak-hak bagi penyandang disabilitas.
Ketua KND RI Dante Rigmalia mengatakan, pihaknya bertemu dengan Pemkot Serang sebagai bentuk sosialisasi dan ingin melakukan pemantauan.
“Ini kami sampaikan kepada semua pihak, bahwa semua penyandang disabilitas itu adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan yang non disabilitas,” ujar Dante.
Ia mengatakan, hak-hak penyandang disabilitas harus diberikan mulai dari berbagai aspek.
“Hak-hak tersebut tentu harus kita berikan yang selama ini penyandang disabilitas dari berbagai aspek masih tertinggal dengan yang non disabilitas” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merespons permintaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengenai pemenuhan hak-hak disabilitas.
Hal itu seperti diungkapkan pada saat audiensi antara Pemkot Serang bersama KND dalam rangka rapat koordinasi pemantauan atas penghormatan, pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kota Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Kota Serang sudah melakukan hal yang terbaik dalam rangka pemenuhan hak disabilitas, dan kemudian diatur dalam peraturan daerah (perda) hingga peraturan walikota (perwal).
“Kami sebenarnya Pemerintah Kota Serang dari tahun 2019 sudah membuat perda terkait disabilitas. Saya dilantik 2018 kemudian 2019 sudah dibentuk Perda, jadi semua hak Disabilitas sudah tercantum dalam Perda No 13 Tahun 2019, kemudian dilanjutkan dengan Perwal Tahun 2021,” ujar Syafrudin, Selasa 18 Juli 2023.
Ia mengatakan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Serang tinggal mengimplementasikan untuk pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Saya kira hanya tinggal implementasi dari setiap OPD fasilitas-fasilitas yang ada di Kota Serang, baik perkantoran atau pun fasilitas umum disesuaikan dengan kebutuhan yang sama baik untuk disabilitas maupun non disabilitas,” kata Syafrudin.
Syafrudin mengakui Kota Serang masih banyak kekurangan dalam hal pemenuhan hak disabilitas. Sehingga hal tersebut masih perlu ditingkatkan kembali.
“Tentunya masih banyak kekurangan-kekurangan yang perlu kita penuhi terkait pemenuhan hak disabilitas. Oleh karena itu dengan hadirnya KND RI ini bisa memberikan amanat dan arahan juga memberikan manfaat terutama untuk para disabilitas yang ada di Kota Serang,” ucapnya.
Sebelumnya Komisi Nasional Disabilitas (KND) minta pemerintah kota (Pemkot) Serang dapat memperhatikan hak-hak bagi penyandang disabilitas.
Ketua KND RI Dante Rigmalia mengatakan, pihaknya bertemu dengan Pemkot Serang sebagai bentuk sosialisasi dan ingin melakukan pemantauan.
“Ini kami sampaikan kepada semua pihak, bahwa semua penyandang disabilitas itu adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan yang non disabilitas,” ujar Dante.
Ia mengatakan, hak-hak penyandang disabilitas harus diberikan mulai dari berbagai aspek.
“Hak-hak tersebut tentu harus kita berikan yang selama ini penyandang disabilitas dari berbagai aspek masih tertinggal dengan yang non disabilitas” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











