SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mendesak agar kandang ayam tak berizin alias ilegal di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal segera dibongkar secara permanen.
Pasalnya, kandang ayam milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta itu dilaporkan kembali akan melakukan aktivitas peternakan ayam di wilayah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang dilakukan oleh pengelola kandang ayam.
“Saya dapat laporan dari masyarakat bahwasanya beroperasi lagi. Saya dengar dari masyarakat kandangnya sudah dicuci itu artinya mau di isi yang baru,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu 23 Juli 2023.
Ia menilai, aktivitas yang dilakukan oleh pengelola kandang ayam terkesan menantang pemerintah Kabupaten Serang. Padahal sebelumnya, Pemkab Serang telah berbaik hati memberikan tenggat waktu pengusaha untuk menjual terlebih dahulu ayam-ayam yang ada guna menghindari kerugian.
“Ayamnya sudah di jualin, kandangnya sudah di cuci dan akan diisi kembali, berarti memang bukan posisi ingin berhenti tetapi memang mau mulai lagi,” jelasnya.
Untuk itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya mendesak agar pemerintah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Serang untuk segera melakukan pembongkaran secara permanen.
“Saya mendorong upaya itu dibongkar secara permanen kemarin saya berkomunikasi dengan kepala satpol PP dia mengiayan akan melakukan pembongkaran secara permanen,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi sudah sangat bulat menolak keberadaan kandnag ayam di wilayah mereka. Untuk itu tidak ada kesempatan bagi pengelola untuk kembali membuka kandang ayam di wilayah tersebut.
“Izinnya gak ada bahkan penolakan dari masyarakat sangat kencang. Kalau misal terus menerus seperti ini pemerintahan tidak akan dipandang oleh masyarakat. Udah ga mungkin keluar izin karena masyarakat sudah bulat menolak. Jangan berlarut-larut kalau memang unsurnya sidah memenuhi,” jelasnya.
Terlebih, di lokasi tersebut berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), tidak diperuntukan untuk area peternakan melainkan menjadi kawasa perumahan. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi