PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska sebanyak 25 ton di Kabupaten Pandeglang.
Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari kelompok tani di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, yang mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pendalaman dan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat orang aktor utama penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Tersangkanya adalah AH (petani), JI (buruh harian lepas), HJ (wiraswasta), dan JP (wiraswasta). Semunya warga Kabupaten Pandeglang.
Serta menetapkan empat orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinsial Us (Garut), dan tiga warga Kabupaten Pandeglang berinisial SO , AR, dan HT.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, hari ini akan merilis berkaitan dengan pengungkapan kasus terhadap pupuk bersubsidi yang peruntukannya untuk di Kabupaten Pandeglang namun pelaksanannya tidak sesuai.
“Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska pada hari Jumat, 21 Juli 2023, sekitar Jam 23.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Nomor 64 Kecamatan Labuan,” katanya.
Kapolres menjelaskan, kronologis penyalahgunaan pupuk bersubsidi ada empat kejadian. Namun tiga kejadian yang sudah terjadi yakni pupuk bersubsidi yang keperuntukannya untuk Kabupaten Pandeglang ini, dijual dan dikirim ke kabupaten dan kota yang berbeda.
“Yakni di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah. Ke Kabupaten Garut dan Blora,” katanya.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Juli 2023, pupuk bersubsidi yang seharusnya dikirim kepada petani di wilayah Pandeglang. Malah mau dikirim ke Kabupaten Garut dan Grobogan.
“Total penyalahgunaan tiga kejadian itu sebanyak 38 ton pupuk bersubsidi sudah dikirim ke luar daerah. Dan sebanyak 25 ton pengirimannya dapat digagalkan,” katanya.
Barang bukti yang dapat diamankan ada 10 ton pupuk Urea dan 15 ton pupuk NPK Phonska. Total ada 25 ton pupuk bersubsidi dan beserta dua unit kendaraan roda enam.
“Untuk modus operandi ini AH (petani pekebun), JI (buruh harian lepas) HJ (wiraswasta), dan JP (wiraswasta) sengaja menjual pupuk bersubsidi yang bukan keperuntukannya. Dengan harga di atas harga eceran tertinggi serta di luar penyaluran pupuk bersubsidi, beda provinsi dan kabupaten dan kota, motifnya mencari keuntungan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat (2) dan/atau ayat (3) Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor
Pertanian.
“Dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan denda Rp 5 miliar,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











