PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang menyosialisasikan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) kepada siswa SMA dan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan sosialisasi terlaksana atas kerjasama Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Porwan (Pokja Wartawan) Pandeglang dalam rangka mengedukasi siswa SMA dan mahasiswa terkait Undang-Undang ITE.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, Kejaksaan melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang – Undang ITE terhadap siswa sekolah dan mahasiswa.
“Bahwa no viral no edication. Seyogyanya ketika melihat sesuatu yang viral di media sosial kita bisa mempelajari segala sesuatunya dari beberapa sisi jangan hanya dari satu sisi tapi semua sisi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di STISIP Banten Raya di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Senin, 31 Juli 2023.
Jadi, dijelaskan Mario, ketika melihat sesuatu viral di media sosial sebaiknya melihat jangan hanya dari sisi kiri saja atau sisi kanan saja. Akan tetapi dari semua sisi agar jangan sampai kena Undang-Undang ITE.
“Kita lihat dari semua sisi untuk memastikan tentang kebenaran informasinya yang tersebar di media sosial. Kalau hal itu tidak dilakukan maka bisa berakibat buruk bagi kita dalam bermedia sosial,” katanya.
Bisa dikenakan Undang-Undang ITE karena turut menyebarkan informasi yang kebenarannya belum bisa dipastikan atau kabar berita hoax. Oleh karenanya perlu bijak dalam bermedia sosial.
“Jangan sampai menyebarkan berita hoax atau ujan kebencian. Jadi banyak hal perlu dipelajari terutama dalam menerima informasi jadi jarimu menentukan masa depanmu,” katanya.
Mario berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, para siswa sekolah dan mahasiswa bisa lebih kritis membangun dan bisa menyaring setiap informasi diterimanya.
“Menyaring informasi penting untuk dapat mengetahui kebenarannya. Serta terhindar dari jeratan Undang-Undang ITE,” katanya.
Ketua Porwan Pandeglang Tb Agus Jamaludin mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan edukasi terkait hukum kepada siswa SLTA dan mahasiswa.
“Khususnya kaitan Undang-Undang ITE. Ini sangat penting diketahui agar lebih berhati – hati dan bijak saat menggunakan media sosial,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











