CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan perumahan dan kawasan perumikan di Kota Cilegon mempunyai tantangan berat dan memiliki dinamika tersendiri sebagai kawasan industri. Persoalan itu dapat diatasi jika Pemkot Cilegon memiliki strategi yang tepat dan terukur yang masuk dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Tiar Pandapotan Purba, seorang pakar perumahan dan perkotaan, saat menjadi narasumber pada acara forum group discussion (FGD) dalam rangka tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cilegon Tahun 2025 – 2045. Acara berlangdung di The Royale Krakatau Hotel, Kota Cilegon, Senin, 31 Juli 2023.
Tiar memprediksi, peluang dan tantangan layanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kota Cilegon di masa depan akan menghadapi gelombang yang sama, seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Berbagai indikator permasalahan, seperti kemiskinan dan pengangguran yang berimplikasi kepada daya akses pada hunian layak dan terjangkau serta infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman (PKP) yang berkualitas akan menjadi tantangan hingga 2046.
“Oleh karenanya, kebijakan dan strategi PKP untuk menjamin kehadiran negara, dalam hal ini pemda, dalam
penyelenggaraan PKP wajib bumbu utama RPJPD Kota Cilegon 2026-2046,” ungkap Tiar dalam keterangan tertulisnya.
Tiar pun mengungkapkan beberapa permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Cilegon. Antra lain ketersediaan Perda PKP Kota Cilegon, keterbatasan (insufficient) sumber daya manusia penyelenggara PKP dan keterbatasan anggaran PKP, serta backlog (kepemilikan dan/atau kepenghunian) yang masih ada dan bertambah.
Selan itu, lanjut dia, jumlah perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terus ada dan berpindah lokasi. Di dalamnya mencakup rumah tidak layak huni, infrastruktur dasar yaitu air minum, sanitasi atau sistem pengelolaan air limbah domestik, persampahan, proteksi kebakaran, jalan lingkungan, drainase, dan penerangan.
Begitu pula dengan jumlah rumah tangga miskin dan jumlah pengangguran yang terus ada, kata Tiar, termasuk menjadi bagian yang harus diatasi dalam pembangunan. Bagi kelompok miskin dan pengangguran sulit mengakses rumah layak.
Hal lainnya, sambung dia, terbatasnya (insufficient) ruang terbuka publik (RTP), termasuk ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang terbuka biru (RTB) di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota.
“Lemahnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pembangunan atau pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk peningkatan kualitasnya, menjadi catatan yang harus mendapatkan perhatian,” ungkapnya.
Mengatasi persoalan tadi, Tiar menyarankan kepada Pemkot Cilegon agar memiliki strategi yang tepat dan terencana yang masuk dalam rencana pembangunan daerah. Strategi itu, seperti meningkatkan kualitas rumah (RTLH) sebagai akibat dari pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) pemerintah daerah, meningkatkan layanan penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan – termasuk perpaduan layanan melalui DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
Strategi lainnya, sebut dia, meningkatkan penyelenggaraan PSU perumahan dan permukiman, meningkatkan fasilitasi pembiayaan perumahan terutama bagi masyarakat tak mampu, meningkatkan fasilitasi penyediaan rumah subsidi baik rumah tapak maupun rumah susun, serta meningkatkan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, baik formal maupun non formal.
“Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman di Kota Cilegon didahului dengan penetapan lokasi yang selanjutnya ditangani dengan pola – pola seperti pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali,” kata Tiar.
Editor : Aas Arbi











